METRO SULTENG-Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Reforma Agraria, melalui kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha
yang digelar di 2 desa yaitu Desa Tolokibit dan Desa Kelapa Lima.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penataan akses guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Dalam kegiatan fasilitasi pendampingan usaha kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut bekerja sama dengan 3 instansi pemerintah daerah yaitu Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai Laut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai laut bersama 3 instansi ini memberikan fasilitasi mengenai berbagai macam pengetahuan serta pendampingan kepada masyarakat dari berbagai sektor.
Baca Juga: Proyek Pemeliharaan Jalan 21,9 Miliar di BPJN Sulteng Disoroti, Kontraktornya Anak Rudy Chandra?
Kegiatan Fasilitasi pendampingan usaha ini bukan hanya sekadar implementasi kebijakan, tetapi juga wujud nyata dari semangat UUPA untuk menciptakan keadilan agraria, dengan terus mendorong akses dan pemanfaatan tanah secara produktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut berharap dapat mewujudkan Asta Cita Reforma Agraria yang berkelanjutan, adil, dan berpihak kepada rakyat kecil.***/Faisal