Kantor Pertanahan Banggai Laut Ikuti Kegiatan Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Daerah Transmigrasi

photo author
- Kamis, 11 September 2025 | 10:10 WIB
Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi Tahun 2025, yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah (Foto: Ist)
Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi Tahun 2025, yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Muksin mengikuti kegiatan Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi Tahun 2025, yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, dan diikuti juga oleh Dinas terkait yang membidangi ketransmigrasian di daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 10 – 11 September 2025, di hotel Best Western Plus Coco Palu, ini bertujuan membahas upaya penyelesaian permasalahan pertanahan di kawasan transmigrasi, dengan fokus pada penyamaan persepsi, koordinasi, serta langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran.

Baca Juga: BRI Perkuat Peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Rakyat melalui Akselerasi Akses Pembiayaan

Melalui kegiatan ini juga, diharapkan terbangun sinergi antar instansi dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan transmigrasi secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, menjadi bentuk komitmen dalam mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayah Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Banggai Laut.

Untuk Kabupaten Banggai Laut sendiri, Lokasi transmigrasi berada di Desa Dungkean Kecamatan Bangkurung seluas ± 133,65 Ha yang telah terbit Sertipikat Hak Pengelolaannya (HPL) pada bulan Oktober tahun 2024 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang saat ini telah dihuni sekitar ± 30 Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga: Jadi Pendukung Kerja Direktorat Teknis, Sekjen Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Bekerja Maksimal di Tengah Efisiensi

Untuk kegiatan penerbitan Sertipikat Hak Milik bagi Masyarakat transmigrasi yang ada di UPT Dungkean oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai Laut, direncanakan akan diusulkan di tahun anggaran 2026.

Saat ini Dinas Nakertrans sedang menyiapkan SK Penempatan Masyarakat transmigrasi yang nantinya akan menjadi acuan untuk penerbitan sertipikat Hak Miliknya, sehingga masyarakt yang ada disana mendapatkan jaminan kepastian hukum terhadap tanah yang diberikan untuk dimanfaatkan guna meningkatkan kesejahteraanya.***/Faisal

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X