Bupati Donggala Vera Laruni Bebaskan Warga Miskin Ekstrem dari Pajak PBB-P2

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 21:08 WIB
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, saat bersama seorang nenek yang terharu dengan kepemimpinan Vera di Donggala. (Foto: IST).
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, saat bersama seorang nenek yang terharu dengan kepemimpinan Vera di Donggala. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Pemerintah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, resmi membebaskan warga miskin ekstrem dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Donggala yang segera diberlakukan tahun ini.

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang paling rentan.

Menurutnya, pembangunan daerah harus memberi manfaat langsung bagi rakyat kecil, bukan sebaliknya membebani mereka.

“Pajak adalah kewajiban setiap warga, tetapi pemerintah juga berkewajiban melindungi rakyatnya yang hidup dalam kondisi miskin ekstrem. Karena itu, kami membebaskan mereka dari PBB-P2,” tegas Vera di Donggala.

Kebijakan ini ditujukan bagi warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta masuk kategori miskin ekstrem. Objek pajak yang dibebaskan adalah rumah tinggal satu-satunya dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah batas tertentu sesuai aturan Perbup.

Proses verifikasi akan dilakukan oleh Bapenda Donggala bersama pemerintah desa dan kelurahan agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran.

Bupati Vera menjelaskan, nilai PBB yang ditanggung warga miskin ekstrem relatif kecil, sehingga dampak terhadap penerimaan daerah tidak signifikan. Namun, manfaat sosial dari kebijakan ini dinilai jauh lebih besar.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah berpihak pada rakyat kecil. Yang mampu tetap membayar pajak, sementara yang miskin ekstrem mendapat keringanan penuh,” ujar Vera.

Kebijakan ini sejalan dengan target nasional dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemkab Donggala juga berkomitmen melakukan evaluasi setiap tahun agar kebijakan tetap tepat sasaran dan berkeadilan.

Kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Bupati Donggala. Dengan terbitnya kebijakan ini, masyarakat miskin ekstrem di Donggala diharapkan mendapat keringanan nyata dari beban ekonomi, serta merasakan langsung keberpihakan pemerintah dalam pembangunan daerah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X