METRO SULTENG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, akan melakukan sidak di sentra-sentra penggilingan padi, untuk memastikan ada tidaknya penimbunan gabah atau beras. Sidak tersebut akan dilakukan akibat lonjakan harga beras di pasar tradisional yang menyebabkan tingginya inflasi daerah, karena beras merupakan salah satu komoditas penyumbang inflasi di Banggai.
Sebelum melakukan sidak, Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, mengundang para pemilik usaha penggilingan untuk berdialog membahas persoalan tersebut dalam rapat koordinasi (rakor) Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Rabu (16/7/2025)
Dalam sambutannya Bupati mengatakan, berdasarkan data dari Dinas TPHP dan Dinas Ketahanan Pangan, masih banyak beras yang mengendap di wilayah-wilayah penghasil beras.
Baca Juga: Wagub Sulteng Pimpin Rapat Verifikasi Akreditasi RSUD Undata, Tekankan Konsistensi dan Mutu Layanan
“Jangan sampai terdapat tumpukan beras atau gabah yang sengaja disimpan untuk menunggu harga naik. Kalau ini terjadi, nanti saudara-saudaravkena Undang-Undangnya,” tegas Bupati.
Menurutnya, dalam dua bulan terakhir, inflasi di Banggai, khususnya di Luwuk, tercatat tinggi. Bahkan pada Juni 2025, inflasi menyentuh hingga 4 persen (year on year), atau melampaui standar target yang ditetapkan pemerintah pusat yakni 1,5-3,5 persen.
Pada kesempatan itu, Bupati mengimbau para pengusaha penggilingan segera memasarkan beras ke pasar-pasar lokal.
“Kalau misalnya pengusaha penggilingan padi masih punya stok, tolong dilepas, jangan disimpan-simpan, karena setelah pertemuan ini kami dan tim akan turun sidak,” terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap adanya penjualan beras dalam jumlah besar kepada pembeli dari luar Kabupaten Banggai, yang juga menjadi penyebab melonjaknya harga beras di dalam daerah.
Bupati menjelaskan, ada indikasi kenaikan harga beras tidak menguntungkan petani, tetapi hanya menguntungkan oknum pengusaha penggilingan yang menumpuk stok beras lalu menjualnya dengan harga tinggi.
Jika dalam beberapa pekan ke depan harga beras belum stabil kata Bupati, Pemkab Banggai akan mempertimbangkan untuk melarang distribusi beras ke luar daerah.
“Kalau ada yang dari luar membeli beras, ya silakan saja, kami tidak akan melarang, terkecuali kalau sudah sangat mengganggu stabilitas harga, maka dengan sangat terpaksa kita harus lakukan itu,” tandas Bupati.
Baca Juga: Dilantik Jaksa Agung di Jakarta, Nuzul Rahmat Resmi Pimpin Kejati Sulteng
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Anton Rahmanto mengatakan, Kejaksaan berwenang untuk menindak pelaku penimbunan dan praktik-praktik curang lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas harga.
"Ini diatur dalam Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pidananya cukup serius, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," terang Kajari.