Bupati Sofyan Kaepa Kukuhkan dan Serahkan 552 SK Pengangkatan PPPK Tahap 1

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 16:58 WIB
Bupati Sofyan Kaepa menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan PPPK tahap 1. (Foto : MS)
Bupati Sofyan Kaepa menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan PPPK tahap 1. (Foto : MS)

METRO SULTENG- Sebanyak 552 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa sekaligus meyerahkan SK pengangkatan secara simbolis di Gedung Ali Hamid Kecamatan Banggai, Kamis, 05 Mei 2025.

 Pengukuhan dan penyerahan SK pengangkatan PPPK tahap 1 juga dihadiri Sekretaris Daerah,  Kepala BKPSDMD, Ketua DPRD serta sejumlah pejabat lainnya. 

 Baca Juga: Sofyan Kaepa Ajak KKS Bangun Daerah: Kolaborasi Menuju Banggai Laut yang Lebih Baik

Adapun 552 PPPK yang menerima SK terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 1 Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Kaepa mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK tahap 1.

"Atas nama pribadi, keluarga dan pemerintah daerah saya ucapkan selamat kepada 552 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dinyatakan lulus dan hari ini telah menerima SK pengangkatan," ucap Bupati Sofyan Kaepa.

 Baca Juga: Kunker ke Sulteng, Menteri Transmigrasi Petik Kopi dan Idul Adha di Sigi

Ia mengungkapkan keberhasilan hari ini tak lepas dari kerja keras pemerintah daerah sehingga proses penyerahan SK hari ini bisa terlaksana.

"Saya ucapkan banyak terma kasih atas kerja keras BKPSDMD," kata Bupati.

Kepada 552 PPPK, Sofyan Kaepa menekankan agar terus meningkatkan disiplin dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara serta memberikan kontribusi untuk Banggai Laut.

Sebagai bukti kepedulian pemerintah daerah, Sofyan Kaepa sebelumnya memerintahkan agar Sekretaris Daerah bersama BKPSDMD berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan anggaran penggajian PPPK sehingga proses penyerahan SK bisa dilaksankan lebih cepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X