METRO SULTENG — Pemerintah Kabupaten Morowali terus mendorong optimalisasi pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini ditandai dengan digelarnya kegiatan Sosialisasi Instruksi Bupati Morowali Nomor 23 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan ZIS melalui BAZNAS Kabupaten Morowali, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, Rabu (28/5/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf, yang menekankan bahwa zakat memiliki nilai spiritual dan sosial yang sangat besar. Ia menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk ibadah yang membawa keberkahan serta menjadi instrumen penting dalam mengurangi kesenjangan sosial.
“Zakat adalah ibadah yang mensucikan harta dan jiwa. Pemerintah daerah harus menjadi teladan, memahami esensinya, dan menyampaikan pentingnya zakat kepada masyarakat luas,” ujar Bupati Iksan dalam sambutannya.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Telepon Bupati Donggala, Minta Penanganan Cepat Banjir Wombo
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara BAZNAS dan Dinas Sosial dalam pengelolaan serta penyaluran zakat, agar program bantuan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran. Ia berharap gerakan zakat ini tidak hanya terbatas pada lingkup pemerintah daerah, tetapi juga menjangkau sektor swasta dan dunia usaha di Morowali.
“Kita akan perluas sosialisasi zakat hingga ke lingkungan perusahaan. Kolaborasi ini penting agar zakat dapat menjadi bagian dari pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Sekretaris Daerah Drs. Yusman Mahbub, M.Si, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala OPD, serta undangan lainnya.
Baca Juga: DPRD Masih Ada Kegiatan, Penyerahan LHP BPK Pemprov Sulteng Diundur
Kepala BAZNAS Kabupaten Morowali, Abdul Razak, S.Ag, menyampaikan bahwa komitmen pemimpin dalam menunaikan zakat dapat menjadi teladan yang mendorong masyarakat untuk berzakat.
“Kewajiban menunaikan zakat mencerminkan mutu kepemimpinan dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa zakat penghasilan wajib dibayarkan jika penghasilan telah mencapai nisab, yakni senilai 85 gram emas atau sekitar Rp7.140.489 per bulan, sesuai SK Ketua BAZNAS No. 13 Tahun 2025. Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan. Misalnya, dari penghasilan Rp7.145.000, maka zakatnya sebesar Rp178.625.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkab Morowali bersama BAZNAS telah menyediakan layanan jemput zakat dan berbagai saluran transfer bank. Langkah ini diharapkan dapat membentuk ekosistem zakat yang kuat, profesional, dan berkelanjutan di Morowali. (*)