Usulan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Ketua DPR RI Puan Maharani Angkat Bicara, Jangan Bebani Negara

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 14:33 WIB
Usulan batas usia ASN jadi 70 tahun (Foto: Ilusttasi/AI)
Usulan batas usia ASN jadi 70 tahun (Foto: Ilusttasi/AI)

METRO SULTENG - Usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun mendapat perhatian Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Ia mengaku, pentingnya kajian menyeluruh sebelum usulan tersebut diimplementasikan.

Menurutnya peningkatan batas usia pensiun harus melihat dampaknya terhadap kinerja ASN dalam melayani publik.

"Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” kata Puan sebagaimana dikutip pada Senin 26 Mei 2025.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan bahwa segala perubahan yang berpengaruh terhadap sistem kepegawaian negara perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Baca Juga: Perempuan Memikul Separuh Bumi

"Jangan kemudian nanti membebani APBN,” Puan Maharani menegaskan.

Sebelumnya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah melayangkan surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, Korpri membagi usulan berdasarkan kategori jabatan manajerial dan nonmanajerial.

Untuk jabatan manajerial, usulan yang diajukan adalah:

- Pejabat tinggi utama: dari usia 60 menjadi 65 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi madya: dari usia 60 menjadi 63 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari usia 60 menjadi 62 tahun
- Pejabat administrator dan pengawas: dari usia 58 menjadi 60 tahun

Sementara pada jabatan nonmanajerial, Korpri mengusulkan:

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Asal Morowali Utara Diberangkatkan ke Tanah Suci, Wabup H. Djira K Titip Doa Daerah Jadi Lebih Baik

- Pejabat pelaksana: dari usia 58 menjadi 59 tahun
- Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun
- Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun
- Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun
- Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun

Tak hanya membahas soal usia pensiun, Korpri juga mengajukan permohonan agar ASN dapat memilih jalur jabatan fungsional melalui uji kompetensi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X