METRO SULTENG - Satuan Tugas (Satgas) Tata Ruang dan Lingkungan Hidup yang dibentuk Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S.E, bekerja cepat melakukan penanganan baninspeksi mendadak (sidak) di beberapa perusahaan tambang galian C (pasir dan bebatuan) di wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S.E memimpin langsung inspeksi mendadak di beberapa perusahaan galian C yang beroperasi di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, pada Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Bupati Donggala Temukan Ketidakpatuhan Perusahaan Galian C saat Tinjau Banjir di Loli Dondo
Sebelum melakukan inspeksi ke beberapa perusahaan, Bupati Donggala bersama tim satuan tugas melakukan pertemuan di Kantor Desa Loli Saluran.
Hadir dalam pertemuan, Kades Loli Saluran, Pj Kades Loli Dondo, Kades Loli Oge, Kades Tasiburi dan Kades Loli Pesua.
Selain itu, para kepala desa juga banyak menyinggung soal kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat belum tertangani dengan baik sejak adanya aktivitas pertambangan.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Banjir Desa Pevelua, Bupati Donggala Minta Kerusakan Infrastruktur Ditangani Cepat
Meski begitu, para kepala desa juga berterima kasih kepada pihak perusahaan, karena sudah berkontribusi mengurangi jumlah pengangguran di desa.
Di hadapan para kepala desa, Bupati Donggala menyampaikan tentang pentingnya kesolidan. Tidak boleh lelah sebelum urusan lingkungan dan kesejahteraan tertangani dengan baik.
Setelah melakukan pertemuan terbatas dengan beberapa kades, Bupati Donggala bersama Tim Satgas TR-LH bergerak ke tiga lokasi perusahaan. Yaitu PT BRM, PT Berkah Batu Banawa dan PT Baru Terbit.
Di tiga perusahaan tersebut, Bupati Vera Laruni bersama rombongan bertemu dengan pimpinan perusahaan dan Kepala Teknik Tambang (KTT) di masing-masing perusahaan.
Dalam inspeksi yang dilakukan, Bupati Donggala bersama Tim Satgas TR-LH banyak menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Mulai dari reklamasi pasca tambang, kawasan hutan penyangga yang ikut dikeruk, saluran air yang tidak terencana dengan baik sampai dengan penampungan material produksi di wilayah TUKS (terminal laut) yang sudah melebihi ketentuan.