ASN Bisa WFA Mulai 24-27 Maret 2024 Menjelang Lebaran, Upaya Pemerintah untuk Memecah Kemacetan Arus Mudik

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 06:48 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

METRO SULTENG- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun ini bisa memulai mudik lebaran dengan lebih cepat.

Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan ASN bisa work from anywhere (WFA) pada tanggal 24-27 Maret 2025.

Izin tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Baca Juga: Polemik CASN 2024 Terlanjur Resign dan Penundaan Pengangkatan, Kepala BKN Usul Instansi Lakukan Pendataan untuk Bantu Menghubungi Kantor Lama

SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada instansi pemerintah.

Selain itu juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur nasional nanti.

Karena itu, pemerintah memberikan instruksi agar instansi bisa melakukan penyesuaian kerja.

Yakni dengan menggunakan kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).

Kebijakan ini salah satunya juga diambil karena mempertimbangkan mudik lebaran.

Mudik menjadi hal yang lumrah dilakukan masyarakat Indonesia saat lebaran dengan pulang ke kampung halaman saat Idul Fitri.

Dengan adanya izin WFA beberapa hari sebelum lebaran, memungkinkan untuk memecah kemacetan di jalanan.

Baca Juga: Inilah 3 Cara yang Diungkap Kepala BKN untuk Membantu CASN 2024 Bisa Bekerja Sementara di Kantor Lamanya

Hal tersebut senada dengan pernyataan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Macet bahkan di mana-mana, terutama di Jawa, oleh karena itu, akan dilaksanakan working from anywhere, WFA,” ujarnya dalam siaran daring rapat pengendalian inflasi pada Senin, 10 Maret 2025.

“Itu yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai Senin, tanggal 24, 25, 26, 27, dan seterusnya,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Promedia

Tags

Rekomendasi

Terkini

X