Warga Minta DPRD Jangan Diam, Segera Desak Pemkab Morowali Selesaikan Proyek MDA

photo author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:11 WIB
(kiri) PJ Bupati Morowali Drs Yusman Mahbub, (Kanan) Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki.
(kiri) PJ Bupati Morowali Drs Yusman Mahbub, (Kanan) Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki.

METRO SULTENG-DPRD Kabupaten Morowali diminta untuk mengambil sikap mendesak pihak Pemerintah Daerah menyelesaikan pembangunan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) yang belum rampung bangunannya.

Desakan itu disampaikan mengingat bangunan MDA sudah ada yang digunakan oleh para santri meskipun kondisinya belum memadai.

Baca Juga: Persoalan Mangkraknya MDA di Morowali Buntut Dugaan Ganti Kebijakan Bupati Morowali

Baca Juga: Menggandeng Ulama KH Buya Yahya, PT TMMS Wujudkan Kolaborasi untuk Kebermanfaatan

Salah seorang warga Morowali mengatakan, bahwa persoalan MDA ini bukan hanya PR bagi eksekutif untuk segera diselesaikan 100%, tapi juga dibutuhkan peran legislatif untuk mendorong Pemerintah Daerah.

"Bukan cuma eksekutif yang harus pikirkan MDA segera di selesaikan 100%. Tapi legislatif harus juga mendorong agar secepatnya terealisasi," ujar warga prihatin dengan kondisi MDA yang tidak dilanjut pekerjaannya karena belum di anggarkan pada APBD perubahan 2024 dan tidak masuk pembahasan 2025.

Baca Juga: 96 Bangunan MDA di Morowali Disebut Mangkrak, Proyek tidak Lanjut Anggaran Terbatas

Baca Juga: Limbah Cair dan Matahari, Lahirkan Energi Panel Surya di Kawasan Industri IMIP

Warga yang tak ingin dibeberkan identitasnya itu menyebutkan bahwa dalam persoalan ini, peran DPRD sangat dibutuhkan oleh Masyarakat dimana bangunan MDA ini telah urgent di butuhkan oleh para santri sebagai tempat yang layak untuk belajar mengaji.

Sementara itu, Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki belum memberikan tanggapan terkait desakan masyarakat ini dan juga dugaan tidak dibahasnya pembangunan lanjutan MDA di anggaran tahun 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X