DPRD Banggai Laut Minta Pemda Patuhi Putusan PTUN Tentang Pembatalan dan Pengangkatan Kades Kokudang

photo author
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Ketua DPRD Banggai Laut 2024-2029, Patwan Kuba, SH.,MH (Foto: Ist)
Ketua DPRD Banggai Laut 2024-2029, Patwan Kuba, SH.,MH (Foto: Ist)

METRO SULTENG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banggai Laut mengekstrak pembatalan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) Taswin dan pengangkatan kembali H. Syarif sebagai Kades Kokudang setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu menjadi peryataan tegas pimpinan rapat Patwan Kuba sekaligus ketua banggar saat rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, Jumat (25/10/24).

Dalam rapat tersebut, Patwan Kuba meminta penjelasan rinci Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Laut tentang tindak lanjut putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK kades Taswin dan mengangkat kembali H. Syarif sebagai kades Kokudang.

Baca Juga: Dilantik Sebagai Ketua DPRD, Patwan Kuba Pastikan Kebijakan Berpihak Pada Kepentingan Bersama

Menurutnya, pembatalan ini menuai perhatian publik dan menjadi topik hangat sehingga DPRD Banggai Laut perlu meminta penjelasan resmi dan lebih rinci terkait alasan di balik keputusan tersebut.

Kepala Dinas PMD & P3A yang hadir pada rapat tersebut tidak memberi komentar banyak dan menyerahkan kepada Kepala Bagian hukum untuk memberikan penjelasan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Sofyan Lans mengatakan putusan ini sudah dirapatkan bersama Pjs Bupati dan akan segera di konsultasikan dengan PTUN palu.

Baca Juga: Tiga Unsur Pimpinan DPRD Banggai Laut Dilantik, Patwan Kuba Dari Demokrat Jadi Ketua

Menanggapi penjelasan Kabag Hukum terkait rencana konsultasi ke PTUN, Patwan Kuba menilai hal tersebut tak perlu dilakukan karena putusan tersebut telah bersifat final.

 "Itu tidak perlu karena putusan final dan binding pemda di perintahkan melaksanakan putusan ini, kalau kabag hukum mo bertanya ke palu, berarti pemerintah meragukan putusan PTUN Palu dan PTUN makasar," tegas Patwan.

"Jangan sampai pemda dianggap tidak patuh, taat terhadap putusan pengadilan, dan kami sebagai wakil rakyat harus mengawal kasus ini, karena upaya hukum untuk mencari keadilan telah di dapatkan," Ujar Patwan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X