METRO SULTENG- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelontorkan anggaran Rp9 Miliar untuk membangun anjungan pantai Marsaoleh. Pembangunan ini diperuntukkan untuk menggeliatkan UMKM dan menjadi pusat kuliner untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Tujuan sangat mulia, namun diduga terdapat pelanggaran aturan nasional dalam proses tendernya, dimana pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rosnawati Mohammad tidak mempersyaratkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai bukti legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Muh. Algiffari Dj Resmi Nahkodai IMPMBL Yogyakarta
"Terkait IUP pendukung, kami tidak mempersyaratkan,"ujar Rosnawati kepada Metrosulteng, Senin (30/9/24). Alasannya tidak mempersyaratkan IUP pendukung dalam dokumen lelang karena harga Pemda tidak mengacu pada harga material berizin atau memiliki IUP.
Cukup rasional apa yang disebutkan oleh PPK, tapi melanggar aturan nasional. Seperti yang tertuang dalam regulasi pertambangan UU nomor 3 tahun 2020 yang mewajibkan setiap pelaku kegiatan pertambangan termasuk galian C atau batuan harus memiliki IUP.
Baca Juga: Casio TRT110H-3AV yang Tahan Lumpur Menawarkan Nilai Ekstrem dengan Harga Termurah
Penggunaan material pertambangan tanpa dipersyaratkan IUP, dapat terindikasi pelanggaran terhadap regulasi pertambangan. Sehingga dapat diduga, pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pengerjaan proyek Marsaoleh tidak patuh terhadap aturan.
Menepis dugaan itu, Rosnawati kembali menjelaskan bahwa pengambilan material galian C untuk proyek reklamasi pantai Marsaoleh berada di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah. Dilokasi itu telah ada Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang di terbitkan pada tanggal 13 September 2024.***