METRO SULTENG-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una Una membuka penerimaan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
Ketentuan persyaratan pencalonan kepala daerah itu sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024. Hasil penelitian persyaratan administratif itu mulai diumumkan 14 September 2024.
Pengumuman itu melalui website KPU Tojo Una Una. Komisi kini membuka kesempatan masyarakat memberikan masukan dan tanggapan sejak hasil diumumkan hingga sebelum penetapan 22 September 2024 mendatang.
Pemberian masukan dan tanggapan itu bisa melalui laman resmi KPU Kabupaten Tojo Una Una, maupun langsung ke kantor komisi. Sesuai rencana, penetapan calon akan dilaksanakan 22 September dan pengundian nomor urut dilakukan sehari berselang.
Info lebih lanjut, Scan barcode pada flyer diatas, atau kunjungi website resmi KPU Touna dengan mengklik tautan https//bit.iy/masukan_Tangg_Bapaslon Touna.***