Kemenag Rilis Format Baru Buku Nikah, Mulai Berlaku Oktober 2024

photo author
- Rabu, 11 September 2024 | 10:07 WIB
Format baru buku nikah 2024 (foto : dok Kemenag)
Format baru buku nikah 2024 (foto : dok Kemenag)

METRO Sulteng – Kementerian Agama (Kemenag) RI, merilis format baru buku nikah tahun 2024, . Hal ini dilakukan agar pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah dilakukan dengan tertib.

Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kemenag, Jajang Ridwan menuturkan, buku nikah cetakan tahun 2024 ini digunakan secara efektif mulai Oktober 2024.

“Mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama. Untuk itu segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,” ungkap Jajang Selasa (10/9/2024) kemarin.

Kata Jajang, ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.

Format yang dimaksud ialah :

  1. Bentuk dan ukuran tetap 8X12 Cm. Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.
  2. Perubahan buku nikah cetakkan tahun 2024 adalah:

- Buku nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.
- Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda.
- Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi.
- Tanda tangan Menteri Agama langsung di print melalui Aplikasi SIMKAH.

  1. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku.
  2. Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok buku nikah regular.
  3. Format cetakan dan pengelolaan buku nikah pada SIMKAH menggunakan format buku nikah 2024 yang sudah disiapkan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Kemenag

Tags

Rekomendasi

Terkini

X