METRO SULTENG-Kabupaten Banggai menjadi pilot project atau daerah percontohan pertama di Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk program relawan penggerak pembangunan desa.
Predikat itu sebagaimana ditetapkan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, PPDI Sulteng juga melegitimasi Bupati Amirudin Tamoreka, sebagai bapak Relawan Penggerak Pembangunan Desa (RPD).
Berdasarkan kesuksesan kedua status itu, sudah sepantasnya jika Amirudin Tamoreka layak menjabat Bupati Banggai 2 periode.
Baca Juga: Diversifikasi Ekonomi Sulsel dari Sektor Non-Tambang
Hal itu di buktikan dengan dilaksanakannya Forum Group Discussion (FGD) dan Kemah Akbar Perangkat Desa se-Sulawesi Tengah tahun 2024, yang dibuka secara resmi oleh Bupati Banggai Amirudin, di Graha Pemda Luwuk, Kamis, (22/08/2024),
“Sesuai rapat pleno bersama, untuk uji coba program ini, kami bersepakat di Kabupaten Banggai dan yang menjadi percontohan pertama bapak Relawan Perangkat Desa itu Bupati Banggai,” kata Wakil Ketua PPDI Sulawesi Tengah Zulkifli, ke media ini, Jumat, (23/8/2024).
Menurutnya, PPDI Sulteng menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai sangat baik dalam merespons masalah-masalah di desa, dan kegiatan itu bertujuan untuk membangun konsolidasi antar perangkat desa sekaligus merayakan Hari lahir ke-18 PPDI, dan dihadiri sekitar 3.000 peserta.
"Kegiatan FGD perangkat desa itu dilaksanakan mulai tanggal 22-24 Agustus 2024), di Graha Pemda, sementara kemah akbar digelar di Teluk Lalong," terang Zulkifli.
Baca Juga: Tipe-X dan Pendukung Anwar-Reny Hangatkan Suasana Palu Setelah Hujan
Sementara, Ketua PPDI Kabupaten Banggai, Nasarudin Umpang, menyampaikan, sangat mengaspirasi kepada para perangkat desa. Salah satunya permintaan mereka untuk penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
“Saya berharap kepada Bupati Banggai yang didukung penuh oleh Forkopimda mampu menerbitkan NIPD tersebut,” kata Nasarudin.
Ia berharap, Kabupaten Banggai bisa menjadi kabupaten pertama di Sulteng yang menerbitkan NIPD bagi perangkat desa. Yang menurutnya, NIPD itu menjadi semacam jaminan keberlangsungan profesi perangkat desa.
“Sebab selama ini yang terjadi, ganti Kepala Desa (Kades) nya, ganti juga perangkat desanya, ini menjadi problem. Kalaupun dilakukan pemberhentian seharusnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Zulkifli.
Menanggapi hal itu, Bupati Banggai, meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera mempersiapkan sistem dan mekanisme penerbitan NIPD dengan melakukan studi banding di daerah yang sudah menerapkan penerbitan NIPD.
“Saya minta Kepala Dinas PMD untuk segera memprosesnya. Tadi disampaikan bahwa sudah ada contoh di Sulteng. Jadi silakan bapak ke sana, pelajari sistemnya dan bawa pulang ke Kabupaten Banggai, serta berikan kepada perangkat desa semua,” pesan Bupati.