METRO SULTENG- Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura, nomor : 800.1.11.7./200.1/BKD-G.ST/2024, telah diputuskan untuk menberikan cuti diluar tanggungan Negara kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ir, H Abdul Rachmansyah Ismail.
SK Gubernur ini menandakan berakhirnya masa jabatan Penjabat (PJ) Bupati Morowali Abdul Rachmansyah Ismail berakhir, hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang managemen PNS.
Baca Juga: 72 Duta Genre se Sulteng Upgrade Softskill Tentang Sosial Media Bareng BTIIG
Dalam pasal 335 ayat (1), ditegaskan bahwa cuti diluar tanggungan Negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan di berhentikan dari jabatannya.
PJ Rachmansyah Ismail mengajukan cuti sejak tanggal 1/juli hingga 30/september 2024, sesuai surat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: AL-27200000001 tanggal 5/juni tentang pemberian cuti dan ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.
Sementara untuk mengisi kekosongan Kepala Pemerintahan di Kabupaten Morowali, Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Drs.Yusman Mahbub sebagai Pelaksana Harian (PLH).
Hal ini,berdasarkan surat penunjukan PLH nomor : 100.1.4.2/803/RO.PEMOTDA, Yusman Mahbub, pertanggal 1/juli/2024 menjabat sebagai PLH Bupati Morowali sampai dengan dilantiknya Penjabat (PJ) Bupati yang baru.***