Region Sulawesi, Sulteng Tuan Rumah Rakor Penyusunan Arah Kebijakan Pelaksanaan UU Desa 2025-2045

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 19:35 WIB
Sulawesi Tengah menjadi tuan rumah pelaksanaan Rakor tentang penyusunan arah kebijakan pelaksanaan UU Desa 2025-20245.
Sulawesi Tengah menjadi tuan rumah pelaksanaan Rakor tentang penyusunan arah kebijakan pelaksanaan UU Desa 2025-20245.

METRO SULTENG - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan arah kebijakan pelaksanaan Undang-Undang Desa tahun 2025-2045, Kamis (13/6/2024).

Rakor tingkat regional Sulawesi ini berlangsung di Hotel Best Western Palu. Kegiatannya direncanakan selama tiga hari, 13-15 Juni 2024.

Perwakilan dari enam provinsi regional Sulawesi hadir di acara ini.

Baca Juga: Bupati Poso Sambut Baik 18 Warganya Yang Jadi Simpatisan JI Kembali Kepelukan NKRI

Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Dr. Sorni Paskah Daeli, membuka kegiatan Rakor tersebut. Ia mewakili Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, yang tidak bisa hadir karena sedang mengikuti rapat kebinet terbatas bersama Presiden RI.

Dalam sambutannya, Sorni menekankan pentingnya penyusunan dokumen strategis pelaksanaan UU Desa yang akan memperkuat kewenangan desa dalam pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Dari rapat koordinasi ini diharapkan dapat diperoleh masukan dari seluruh pemangku kepentingan bagi penyusunan dokumen strategis pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dan melalui forum ini juga dapat dihasilkan gagasan tentang solusi peningkatan kualitas belanja desa dari sisi regulasi maupun pelaksanaan di lapangan," ujar Sorni.

Sorni Paskah Deali mewakili Menteri Koordinator PMK saat membuka kegiatan Rakor.
Sorni Paskah Deali mewakili Menteri Koordinator PMK saat membuka kegiatan Rakor.
Sejak tahun 2015 hingga 2023, pemerintah telah menyalurkan Dana Desa (DD) sekitar Rp 538 triliun ke 74.960 desa di seluruh Indonesia. Dana ini diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan melalui pembangunan infrastruktur, sektor pertanian, dan program pemberdayaan masyarakat.

Dikatakan, saat ini, genap sudah satu dasawarsa pelaksanaan Undang-Undang Desa. Melalui Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah direvisi melalui Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang desa.

Baca Juga: Dinas PMD Tojo Una Una Prioritaskan Dana Desa Untuk Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrim

"Saat ini, desa telah diperkuat kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat," terangnya.

Adanya stimulan DD, lanjut Sorni, diharapkan desa dapat mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya guna mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, desa dapat mengejar ketertinggalan pembangunan dengan kawasan perkotaan.

Dana desa, sebutnya, dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dasar yang memadai. Seperti jalan, jembatan, dan sarana air bersih. DD juga dapat digunakan untuk mengembangkan sektor pertanian, UMKM, serta program-program pemberdayaan masyarakat.

"Sehingga secara simultan, pemanfaatan Dana Desa juga dapat mencegah kabupaten agar tidak menjadi daerah tertinggal. Untuk itu, perlu upaya koordinasi lintas kementerian/lembaga guna peningkatan kualitas belanja desa termasuk DD dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan dan pengolahan potensi desa untuk menurunkan tingkat kemiskinan perdesaan dan kesenjangan perdesaan dengan perkotaan," tandas Sorni.

Baca Juga: Kasatgas Infrastruktur PUPR Temui Gubernur Sulteng

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X