METRO SULTENG - Setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah good mining practice dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Eddy Nicolas Lesnusa, S.Sos, pada momentum silaturahmi bulan Syawal 1445 hijriah dalam rangka evaluasi 2 Tahun Pendelegasian IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, bertempat di kantor Dinas ESDM Provinsi Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Palu, Senin (6/5/2024).
Turut mendampingi, Inspektur Tambang, Sekdis ESDM Devi Borman, dan Kabid Minerba Sultanisah.
Pemberlakuan UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 10 Desember 2020 seluruh kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara telah menjadi kewenangan Kementerian ESDM RI.
Dalam Perpres ini, sebut kadis ESDM, daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap para pelaku usaha pertambangan yang didelegasikan secara efektif dan efesien.
Terakhir, ia berharap agar para pelaku usaha bisa bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk melahirkan suatu gagasan yang konstruktif, sekaligus mengoptimalkan peluang untuk kemajuan daerah, khususnya peningkatan fiskal daerah.
Pertemuan hari itu menghasilkan beberapa komitmen kesepakatan terkait permasalahan pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan. ***