METRO SULTENG-Pemerintah Kabupaten Banggai Laut resmi menerbitkan aturan khusus terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut mengatur perubahan jam kerja mulai dari jadwal masuk hingga pulang kerja terhadap ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam surat edaran nomor 061.2/23/ Tahun 2024 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Laut selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M.
Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan khususnya ASN di Banggai Laut yang beragama islam.
Baca Juga: Bakal Calon Bupati Banggai Laut Pilkada 2024 H. Sidin Piadjo Jadi Pendaftar Pertama
Adapun jam kerja yang telah diatur adalah ;
Perangkat daerah (PD) yang melaksanakan lima hari kerja dimana sebelumnya jam masuk kerja ASN mulai pukul 07.30 berubah menjadi pukul 08.00 sedangkan jam pulang semula pukul 16.00 berubah menjadi 15.00 wita.
Sedangkan jam istirahat dihari kerja biasanya pukul 12.00 sampai dengan 13.00 berubah menjadi 12.00-12.30 wita.
Sementara itu, jam kerja pada hari jumat berubah dari pukul 07.30 sampai 16.30 menjadi pukul 08.00 sampai dengan 15.30 wita.
Sedangkan jam istirahat pada hari jumat mulai jam 11.30-12.30.
Untuk perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja pada hari senin sampai dengan kamis dan sabtu, jam masuk dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 wita.
Baca Juga: Wah, Kantor Desa Tinakin Laut Balut disegel Warga, Ada apa?
Sementara pada hari jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.30 wita.
Selain itu, jam istirahat pada senin sampai kamis dan sabtu berubah menjadi pukul 12.00-12.30 wita dan waktu isirahat pada hari jumat pukul 11.30-12.30 wita.
Tidak hanya itu saja, selama bulan ramadhan kegiatan apel pagi dan sore ASN juga ditiadakan.