Catat! Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku Enam Periode Per Tahun

photo author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 06:08 WIB
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menjadi enam periode dalam setahun. (Foto : Ilustrasi / Freepek)
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menjadi enam periode dalam setahun. (Foto : Ilustrasi / Freepek)

METRO SULTENG-Sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat yang sebelumnya berlaku dua periode, kini enam periode.

Kenaikan pangkat PNS enam kali dalam setahun merupakan Penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian yang bisa dirasakan manfaatnya oleh pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun sejak tahun 2024, layanan kenaikan pangkat PNS berubah menjadi 6 kali dalam setahun.

Baca Juga: Remaja yang Nongkrong itu, Jual Madu Asli dari Hutan Morowali Utara

Nah berikut 6 periode kenaikan pangkat PNS yang wajib diketahui :

Kenaikan pangkat dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Perlu diketahui, Pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” jelas Menteri Anas.

Baca Juga: Real Count KPU Jumat, Dapil Sulteng Baru 4 Partai yang Perolehan Suaranya Tembus 10 Persen Dipastikan Kirim Wakilnya di Senayan

Namun perlu dipahami, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X