METRO SULTENG- Sekitar 10 orang lebih pemilik rompong (alat bantu tangkap ikan) mendatangi kantor Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulteng di kompleks perkantoran funuasingko Desa Bente, Senin (12/2/23).
Kedatangan mereka ini dengan maksud untuk bertemu dengan Kepala Dinas Perikanan Morowali Fajar serta mencari tahu seperti apa progres hak ganti rugi rompong yang mengalami kerusakan dari dampak armada kapal perusahaan yang lalu lalang.
Dalam pertemuan itu, turut hadir Ketua Komite Literasi Kerakyatan Morowali (KLK-M) Amrin bersama anggota, Kadis Perikanan Pemkab Morowali Fajar, Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Arifuddin, Kepala Bidang Pengawasan dan Perizinan Gafar,sejumlah staf Dinas perikanan dan para nelayan pemilik rompong.
Baca Juga: Tips Memilih Mesin Cuci yang Bagus dan Awet
Kepala Dinas Perikanan Pemkab Morowali Fajar membuka pembicaraan dengan menyinggung soal aturan dan administrasi yang tujuannya agar ketika ada hal-hal yang merugikan nelayan bisa di ajukan ganti rugi lewat pembuktian adminitrasi tersebut.
"Pada tahun 2020 kita sudah menyampaikan lewat surat edaran soal aturan dalam kelautan dan bahkan sudah dilakukan sosialisasi sehingga nantinya ketika ada rompong yang dirusak oleh kapal atau tongkang kan kita bisa buktikan dengan administrasi dan bukti-bukti konkrit,tidak ada yang kebal hukum kita harus taat,termasuk pengusaha rompong harus taat,"jelas Fajar saat duduk bersama dengan pemilik rompong.
Pihaknya siap mendampingi jika ada nelayan rompong yang mengalami dampak kapal dengan satu catatan para nelayan harus dilengkapi dengan administrasi dan bukti-bukti konkrit kepemilikan.
"Kalau bapak ibu mau kami dampingi, itu kami akan fasilitasi mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) ,karena setiap pelaku usaha saat ini harus terdaftar di PTSP baik itu UMKM atau pelaku usaha saja," pungkasnya.
Baca Juga: 80 TPS di Petasia Timur Siap Voting Day, 50 Personel BKO Polda Sulteng ke Morut
Sementara itu apa yang disampaikan oleh Fajar dan para Kepala Bidang di Dinas Perikanan terkait soal aturan dan administrasi, itu tidak sesuai dengan harapan para pemilik rompong.
Pemilik rompong hanya ingin mencari tahu secara pasti apa alasan sebagian pemilik rompong ada yang di beri ganti rugi dan ada yang tidak oleh pihak perusahaan. Padahal diawal proses pengumpulan data pemilik rompong semua bersamaan yaitu 28 orang yang terdaftar dengan total 144 rompong,tapi realisasi ganti ruginya hanya 60 rompong yang bayar.
Diskusi pun tak berujung dan tidak ada titik terang hingga pukul 05.00 WITA. Akhirnya pertemuan ditutup dan direncakan akan dilakukan pertemuan lagi antara pihak Dinas Perikanan dan pemilik rompong.***