Bupati Morut Delis Datangi Kementan RI Soal Sengketa Lahan SPN Dengan Warga, Berikut Saran Direktur Salma

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 13:02 WIB
Bupati Morut Delis Saat bertemu pejabat Kementan RI
Bupati Morut Delis Saat bertemu pejabat Kementan RI

METRO SULTENG- Satu lagi bukti keseriusan dan komitmen Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi memperjuangkan kesejahteraan masyarakatnya namun tetap memelihara suasana kondusif untuk aktivitas investor di daerahnya.

Hari Selasa (6/2) kemarin Bupati Delis memboyong Asisten Pemerintahan dan Hukum Krispen Masu, Kadis Pertanian Abbas Matoori, Anggota DPRD Morut Djhon Pehopu, Camat Mori Atas, Mori Utara serta Kades Mayumba dan Gontara untuk mendatangi Kementerian Pertanian untuk membicarakan sengketa lahan sawit PT. SPN dengan warga Desa Mayumba dan Gontara.

Baca Juga: Aliran Listrik Di Witaponda Terganggu, PLN Ungkap Fakta Yang terjadi Dan Ajak Masyarakat Gunakan Listrik Dengan Aman Jelang Pemilu

Menurut penjelasan Anggota DPRD Morut Jhon Pehopu yang menghadiri pertemuan antara Bupati Delis dan Direktur Sawit dan Tanaman Palma Ditjen Perkebunan Ardi Praptono, PT. SPN telah menanam sawit di luar HGU yang mengambil 16 ha lahan warga Mayumba dan 17,5 ha lahan warga Gontara.

Direktur Palma Ardi Praptono yang didampingi pejabat Bagian Hukum Kementan meminta Bupati Morut untuk memfasilitasi pembicaraan secara kekeluargaan antara SPN dan warga, namun kalau tidak mencapai kesepakatan, silahkan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: NTP Tiga Subsektor di Sulawesi Tengah Kurang dari 100 Persen, Perlu Upaya Serius

Pada kesempatan itu, kata Jhon, bupati menyampaikan tuntutan warga desa Lembobelala dan Po'ona, Kecamatan Lembo Raya agar PTPN XIV mengeluarkan lahan-lahan warga yang dipakai selama ini menanam karet. PTPN XIV sendiri kini meminta HGU baru untuk mengubah perkebunan karet yang dikembangkan sejak 1980 di Lembo Raya, untuk diganti menjadi perkebunan sawit.

"Kalau soal ini, pihak Kementan meminta bupati menengahi tuntutan warga karena untuk menerbitkan HGU baru yang diminta PTPN XIV, ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan namun merupakan wewenang pemda untuk menerbitkannya," ujar Djhon.

Baca Juga: Squeak Memperkenalkan Jam Tangan Baru Bovet x Pininfarina Aperto 1 dengan Desain Khas dan Karakter Sporty

Untuk kasus ini, Kementan juga akan membawa ke Tim B yang melibatkan pejabat lintas kementerian seperti BPN untuk dibahas bersama. (RoMa/Dalo/Ryo/MetroSulteng)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X