METRO SULTENG-Terpilih dan ditetapkan Mendagri sebagai Pj Bupati Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani Pakamudi menuai protes dari masyarakat Kabupaten Donggala. Salah satunya datang dari Lingkar Studi- Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Donggala.
Arfan Nursyamsi selaku Ketua PD LS-ADI Kabupaten Donggala mengatakan, kecewa dengan DPRD Donggala yang merekomendasikan Moh. Rifani Pakamudi yang statusnya tersangka.
"Kita ketahui bersama, Moh. Rifani Pakamudi ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) Nomor S/Tap/80/VIII/2023/Tipiter tertanggal 21 Januari 2023," kata Arfan Nursyamsi, Minggu (21/1/2024).
Baca Juga: Gubernur Sulteng Lantik Pj Bupati Donggala Moh. Rivani Pakamundi, Publik Pertanyakan Status Rivani
Baca Juga: Bantuan Gercep Donggala, Penerima Minta Ayam Yang Keluar Anak Kambing Tidak Layak Dipelihara
Menurut Arfan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, Pasal 14 ayat 2 huruf b Masa jabatan 1 (satu) sudah jelas aturan mainnya.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila: b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; pada ayat (1) dan ayat (2), pengisian Pj Bupati dan Pj Wali Kota pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut.
Selain itu, dalam rilisnya ada 3 poin ditekankan. LS ADI menyatakan sikap menolak pengangkatan Pj Bupati Donggala yang bersatus sebagai tersangka.
Kemudian, mendesak DPRD Donggala untuk meminta Mendagri melakukan evaluasi kembali terkait pengangkatan Pj Bupati Donggala, serta memperjelas kepastian hukum terhadap status tersangka kasus Moh. Rifani Pakamundi. ***(Onco/Metrosulteng)