Kemenag dan DPR Sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Per Jemaah Bayar Rp 56 Juta

photo author
- Selasa, 28 November 2023 | 12:30 WIB
Kemenag dan DPR setujui BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta, Bipih yang harus dibayar jemaah Rp 56 juta per jemaah (foto : ilustrasi)
Kemenag dan DPR setujui BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta, Bipih yang harus dibayar jemaah Rp 56 juta per jemaah (foto : ilustrasi)

METRO Sulteng – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286 atau Rp 93,4 juta. 

Adapun biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172 atau Rp 56 juta per jemaah. 

Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Hadir mendampingi Menag, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.

"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp 93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau 40%," kata Menag.

Menag menyampaikan, pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH tahun 2024. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," sebutnya.

Menag Yaqut mengucapkan terima kasih dan apresiasi, serta penghargaan yang se­tinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang telah dan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.

Ia juga menyampaikan raker telah menyepakati BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

"Pada prinsipnya, kami menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/ 2024 M. Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada Jemaah Haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang," ujarnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Kemenag

Tags

Rekomendasi

Terkini

X