WBP Perempuan Lapas Kelas IIB Ampana Diberi Edukasi Tentang Hak dan Kewajiban

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 15:58 WIB

METRO SULTENG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana menggelar kegiatan sosialisasi tentang hak dan kewajiban khususnya para warga binaan pemasyarakatan (WBP) perempuan, Rabu (22/11).

Tampil sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut Kasi Binadik/Giatja Hidayat S.Sos, Kasubsi Registrasi Heriyanto, Pembimbing Kemasyarakatan Andri Syafrizal, S.Sos, Plh. Kasubsi Bimker Nurbiana, S.Sos serta para staf Registrasi/Operator SDP Integrasi, Luppi Risaldi.

Salah satu materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut diantaranya terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 117).

Baca Juga: Ketua DPD PDIP Sulteng Bantah Isu Intel Ikut Rapat Internal di Palu

"Hal ini juga mengacu pada ketentuan hukum terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022," ujar Hidayat S.Sos.

"Sosialisasi ini dilakukan agar WBP Perempuan dapat memahami Hak dan Kewajiban selama menjalani sisa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana," tambah Hidayat.

Baca Juga: Genjot Kualitas Sepak Bola Morowali, IGP Morowali Gelar Workshop dan Coaching Clinic

Ia juga memberikan motivasi kepada WBP Perempuan agar senantiasa menjaga kesehatan selama menjalani sisa pidana di dalam Lapas serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. WBP juga disarankan agar selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan, menjaga hubungan baik dengan sesama narapidana dan juga petugas.

Sementara Kasubsi Registrasi Heriyanto menyatakan sebaiknya setiap WBP dapat berkunjung ke ruang registrasi untuk mengetahui persyaratan dan menerima edukasi secara langsung terkait pemberian hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana.

Baca Juga: Dorong Pelaku Usaha Indonesia Go Internasional, BRI Kembali Suguhkan UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023

"Hal ini bertujuan agar setiap WBP memahami alur pemberian hak dan dapat melaksanakan kewajiban sebagai seorang warga binaan pemasyarakatan dan terhindar dari persepsi-persepsi salah yang dapat berdampak terhadap keamanan dan ketertiban," ujarnya.

Heriyanto juga menyampaikan agar WBP dapat menyiapkan lebih awal berkas-berkas yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan remisi maupun hak integrasi dan hak lainnya.

Disamping itu, Andri Syafrizal, S.Sos, selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Luwuk yang saat ini sedang bertugas di Pos Bapas Lapas Kelas IIB Ampana, juga memberikan edukasi terkait peran PK dalam pemberian Hak Integrasi. Pada kesempatan tersebut PK Bapas menyampaikan bahwa untuk memperoleh hak integrasi PK akan melakukan penelitan Kemasyarakatan yang nantinya akan menentukan WBP tersebut dapat direkomendasikan atau tidak.

Baca Juga: Wujudkan Pelayanan Publik yang Berstandar UU, Ombudsman Apresiasi Tekad Ketua DPRD Buol

"PK juga meluruskan bahwa penjamin yang berada di luar Kota bahkan di luar provinsi tetap memenuhi syarat sebagai penjamin, terkait pengambilan data dapat dilimpahkan ke Kantor Bapas yang berwenang di wilayah penjamin, sehingga WBP pindahan tidak perlu merasa khawaitir," jelas Andri Syafrizal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X