Wujudkan Pelayanan Publik yang Berstandar UU, Ombudsman Apresiasi Tekad Ketua DPRD Buol

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 14:06 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulteng, M Iqbal Andi Magga, saat menjadi salah satu narasumber diskusi pelayanan publik yang digelar di Kabupaten Buol, Rabu 22 November 2023.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulteng, M Iqbal Andi Magga, saat menjadi salah satu narasumber diskusi pelayanan publik yang digelar di Kabupaten Buol, Rabu 22 November 2023.

METRO SULTENG - Ombudsman RI Perwakilan Sulteng menggelar diskusi bertemakan Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik di Kabupaten Buol pada Rabu (22/11/2023).

Kegiatan yang diinisiasi Ketua DPRD Kabupaten Buol, Srikandi Batalipu, dilaksanakan sehari dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah, para Kades dan Camat serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di Buol.

Diskusi yang berlangsung hangat di gedung Srikandi Biau tersebut, dibuka oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, SH, MH.

Dalam sambutannya, Iqbal mengapresiasi semangat Ketua DPRD Buol, Srikandi Batalipu, dalam usahanya memajukan pelayanan publik di Buol agar sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dalam UU No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik.

"Pelayanan publik bagi masyarakat yang sesuai standar UU No. 25/2009 adalah hak warga negara. Semangat mewujudkan standar pelayanan itu sama halnya dengan semangat melayani masyarakat dengan sepenuh hati," kata Iqbal.

Olehnya, semangat berapi-api ibu Ketua DPRD Buol menyelenggarakan kegiatan penguatan pengawasan pelayanan publik, patut diapresiasi. Hal itu kata Iqbal, sebagai bentuk kepeduliannya terhadap pemenuhan hak warga negara atas pelayanan publik.

Foto bersama usai menggelar diskusi.
Foto bersama usai menggelar diskusi.
Selain Iqbal, hadir dalam rombongan Ombudsman Sulteng, Susiati Kepala Keasisten Pencegahan Ombudsman Sulteng yang tampil sebagai pemateri bersama Ketua DPRD Buol, Srikandi Batalipu.

Dalam pemaparannya, Susi menyampaikan bahwa tugas dan fungsi dari Ombudsman, selain menerima pengaduan dan melakukan pemeriksaan, Ombudsman juga melaksanakan pencegahan maladministrasi. Salah satunya dengan pemenuhan komponen standar pelayanan publik yang ada pada sektor-sektor pemerintahan penyelenggara pelayanan.

Selain itu, Susi mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pelayanan agar tidak terjadi maladministrasi. Karena maladministrasi jg merupakan salah satu pintu masuknya KKN dan penyelewengan-penyelewengan lainnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X