Pemda Banggai Merekomendasikan Tanah Seluas 996,84 Hektar Disertifikatkan Lewat Redistribusi Tanah 2023

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 22:23 WIB
Sidang panitia pertimbangan landreform kegiatan redistribusi tanah obyek landreform T.A 2023 (Foto : DKISP Banggai)
Sidang panitia pertimbangan landreform kegiatan redistribusi tanah obyek landreform T.A 2023 (Foto : DKISP Banggai)

METRO SULTENG - Bupati H. Amirudin yang merupakan Ketua Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Banggai, menetapkan rekomendasi objek dan subjek redistribusi tanah tahun 2023, pada Kamis (9/11/2023) bertempat di Kantor Bupati Banggai.

Proses tersebut berdasarkan tahapan sebelumnya, yaitu pengumpulan data yuridis dan pengukuran yang selanjutnya dilaksanakan sidang untuk menyetujui rekomendasi terkait subjek dan objek redistribusi tanah.

Dalam laporannya, Bupati Banggai menyampaikan bahwa jumlah objek redistribusit tanah yang disidangkan seluas 996,84 Ha tersebar di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Batui pada desa Ondo-ondolu seluas 320,02 Ha, Kecamatan Batui Selatan pada Desa Masungkang seluas 268,05 Ha dan Kecamatan Toili pada Desa Singkoyo dengan luas tanah 408,77 Ha.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai , Harjiman, S.P mengatakan, setelah menyetujui rekomendasi, langkah selanjutnya adalah mengirim surat permohonan ke Kanwil terkait Surat Keputusan (SK) penegasan tanah objek landreform.

“Dari Kanwil akan mengeluarkan SK penegasan tanah objek landreform, bahwa memang lokasi yang kita mohon untuk sertifikat ini objeknya sudah clean and clear,” jelas Harjiman.

Sebelum menandatangani berita acara, Bupati kembali menyampaikan perlunya peran aktif dari para kepala desa dalam program ini.

Bupati berharap agar para kepala desa menjadi lebih proaktif dalam mengusulkan objek landreform. “Pada tahun berikutnya yang lebih aktif yaitu usulan dari para kades, sehingga dalam pengambilan objek akan lebih cepat prosesnya, kemudian apa yg diharapkan tidak lagi menjadi kendala kedepannya,” ungkap Bupati H. Amirudin, dikutib dari DKISP Banggai.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Banggai senantiasa berupaya untuk memastikan bahwa proses landreform berjalan efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Hal ini demi menciptakan keberlanjutan dan mensejahterakan masyarakat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: DKISP Kabupaten Banggai

Tags

Rekomendasi

Terkini

X