Cegah Penyalagunaan dan Pemalsuan Data, Kemenag Tolitoli Musnahkan 1022 Buku Nikah dan 317 Duplikat Buku Nikah

photo author
- Senin, 6 November 2023 | 16:54 WIB
Kemenag Tolitoli memusnahkan 1022 buku nikah dan 317 duplikat buku nikah yang tidak berlaku lagi
Kemenag Tolitoli memusnahkan 1022 buku nikah dan 317 duplikat buku nikah yang tidak berlaku lagi

METRO Sulteng – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Tolitoli, Moh. Taslim bersama Kapolsek Baolan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) serta para Kepala Seksi dan Penyelenggara, disaksikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kemenag Tolitoli, memusnahkan 1022 buku nikah dan 317 duplikat buku nikah yang tidak berlaku lagi.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor, Senin (6/11/2023).

Melansir laman sulteng.kemenag.go.id, Kakankemenag Tolitoli, Moh. Taslim mengatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan data dalam buku nikah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Proses pemusnahan ini dilaksanakan sesuai aturan hukum untuk menciptakan ketertiban administrasi keagamaan.

“Kami tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan buku nikah yang sudah tidak berlaku untuk kepentingan yang merugikan masyarakat. Olehnya, harus dilakukan pencegahan agar terhindar dari hal-hal tersebut,” sebutnya.

Lebih lanjut, Taslim menjelaskan buku nikah yang dimusnahkan tersebut, adalah buku nikah yang sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi.

"Buku nikah yang dimusnahkan adalah buku nikah lama yang ditandatangani oleh Menteri Agama sebelumnya, Lukman Hakim Saifuddin. Saat ini, Kemenag telah mengeluarkan buku nikah edisi terbaru yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas," jelasnya.

Dikatakan Taslim, kegiatan pemusnahan ini dijalankan berdasarkan instruksi yang diberikan dari Kantor Pusat dan sesuai dengan surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah tentang persetujuan pemusnahan blangko nikah.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) oleh Kakankemenag Tolitoli, Moh. Taslim dan dua orang saksi, yaitu Kasubbag TU dan Kasi Bimas Islam.

Untuk diketahui, pemusnahan buku nikah ini merupakan salah satu bentuk pengelolaan BMN dan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kemenag di berbagai daerah. Kegiatan pemusnahan buku nikah ini, juga menunjukkan komitmen Kemenag untuk menjaga integritas data pernikahan di Indonesia, serta memastikan kualitas administrasi pernikahan yang akurat dan sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: sulteng.kemenag.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X