DPRD Morowali Utara Gelar RDP Pemberhentian Kades Tamainusi, BPD dan Masyarakat Menolak Bertandatangan

photo author
- Senin, 6 November 2023 | 16:50 WIB
Suasana RDP di Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara, Senin 6 November 2023. (Foto: Rudy).
Suasana RDP di Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara, Senin 6 November 2023. (Foto: Rudy).

2.Berkaitan dengan pemberhentian sementara saudara Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi, dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Poso nomor: 304/Pid.B/LH/2023/PN Poso.

3. Mengacu pada Pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan pelantikan dan perhentian Kepala Desa dalam hal ini Kepala Desa berhalangan lebih dari 7 (tujuh) hari dan paling lama sampai dengan 3 (tiga) bulan, BPD mengusulkan Sekretaris Desa sebagai Plt Kepada Bupati melalui camat untuk menjalankan tugas,  fungsi dan kewajiban Kepala Desa.

4. Selama penyelesaian permasalahan ini berlangsung sangat diharapkan pihak BPD dan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca Juga: Ini Alasan Mantan Ketua DPRD Morut sehingga Belum Kembalikan Mobnas

Namun sayang, berita acara kesimpulan rapat di Komisi I DPRD Morowali Utara hari itu, ditolak oleh BPD dan tokoh masyarakat Tamainusi untuk ditandatangani. DPRD dinilai berpihak dan lebih membela SK Bupati Morowali Utara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X