METRO SULTENG- Sejak tahun 2019, warga Dusun Lere'ea Desa Lele dan warga Dusun Plondongan Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mendapat pembagian tanah kelompok dari pemerintah desa.
Pembagian lahan (tanah) pada waktu itu diatur oleh Pemdes Dampala, Hartono, dikarenakan batas administrasi desa masih dalam wilayah Desa Dampala.
Menurut informasi dari salah satu warga setempat yaitu Islamuddin, masing-masing masyarakat yang berjumlah lebih 100 orang mendapatkan 2 hektar lahan yang belum dibuatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Kemudian, muncul perusahaan pertambangan yang ingin melakukan pembebasan lahan di wilayah tanah kelompok itu, dan juga dibarengi dengan adanya batas-batas desa yang baru. Sebagian tanah kelompok yang dibagikan oleh Kepala Desa Dampala, Hartono, masuk di beberapa desa tetangga seperti Lele dan Siumbatu.
Akan tetapi, setelah adanya perusahaan dan munculnya batas desa yang baru, Islamuddin selaku penerima tanah kelompok, merasa keheranan dengan ukuran lahan yang tiba-tiba berkurang. Sebelumnya 2 hektar dibagi kepada setiap penerima, tapi kini berkurang menjadi satu hektar lebih saja. Singkatnya, berkurang setengah hektar.
"Total dari semua pengurangan mencapai 50 hektar lebih, jika dikalkulasikan ke-100 orang lebih penerima tanah kelompok," ungkap Islamuddin ditemui Sabtu (4/11/2023).
Pihaknya pun mencoba meminta klarifikasi ke pemerintah desa termasuk tim pemetaan. Namun pihaknya belum mendapatkan jawaban yang jelas ihwal pengurangan itu.
Saat ini, Islamuddin bersama beberapa warga lainnya masih mencari tahu, apa sebab adanya pengurangan tanah kelompok yang diterimanya. Termasuk memperjuangkan adanya SKPT atau uang pembebasan dari pihak perusahaan.
"Kita ini dipersulit, kami minta pencairan tapi cuma dijanji-janji. Kami minta SKPT begitu juga," tutur Islamuddin kepada Metrosulteng. ***