Poros Kasimbar - Tambu Sebagai Jembatan Penghubung Sulampua ke dan dari IKN, Mesti Disiapkan (Bagian Pertama)

photo author
- Minggu, 24 September 2023 | 19:54 WIB
Peta ringkas jalur IKN ke Sulampua.
Peta ringkas jalur IKN ke Sulampua.

Sejumlah alasan untuk itu, antara lain bahwa  pertama  posisi, letak Tambu berhadapan  langsung dan lurus dengan IKN, yang jaraknya kurang dari 200 mil laut atau perlu waktu sekitar 8 jam bila kecepatan kapal Fery 20 knout. Dan untuk kapal cepat tentunya lebih singkat.

Kedua poros Kasimbar - Tambu berada pada leher pulau Sulawesi pada kondisi eksisting jaraknya sekitar 34 km. Dan jika diluruskan jaraknya maksimal hanya 28 km, akan menghubungkan Teluk Tomini dan Selat Makassar. Pada posisi ini jarak terdekat.

Kecamatan Kasimbar, berada di pesisir TelukTomini  Kabupaten Parigi Moutong dan Kecamatan Tambu berada di pesisir selat Makassar Kabupaten Donggala, tentunya diharap menjadi “Jembatan Penghubung” antara IKN dengan wilayah Timur Indonesia Sulampua .

Dari penulusuran di Google bahwa peningkatan ruas jalan Tambu dan Kasimbar, telah masuk agenda dari Kementerian PUPR tahun 2025 dan saat ini sedang dalam penyusunan rangcangan, maupun detail desain dilengkapi berbagai fasilitas seperti  pelabuhan penyebrangan memuju IKN, atau sebaliknya.

Keberadaan jembatan penghubung Kasimbar - Tambu, apakah nanti sebagai  jalan Tol, Tax On Location berarti setiap yang menggunakan harus membayar. Atau highway, meski kategori bebas  hambatan tetapi tidak perlu membayar, ini bukanlah menjadi soal.

Yang terpenting dari kesemuanya adalah bagaimana keberadaan infrastruktur penghubung tersebut valuenya bisa Sulampu dinikmati,  dirasakan oleh masyarakat Sulampua secara umum dan khususnya  masyarakat Sulawesi Tengah.  Kamus sekadar “numpang lewat",  atau menjadi "penonton”  tentu harus dihindari.

Ulasan artikel terkait isu value akan dilanjutkan pada bagian kedua dan sekaligus warming up peran dan kontribusi PPI Sulteng, dinakhodai oleh Drs. Amjad Lawasa MM dan Dr. Hidayat Lamakarate M.Si. yang akan dikukuhkan, Selasa tanggal 26 September 2023 di Palu. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X