METRO SULTENG – Polsek Nuhon Polres Banggai turut memediasi permasalahan pengusulan pemberhentian salah seorang anggota BPD Desa Balaan Kecamatan Nuhon, Banggai, Sulteng.
Mediasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Nuhon, pada jumat (22/9/2023) kemarin.
Mediasi ini dihadiri Camat dan Sekcam Nuhon, Polsek Nuhon diwakili Aipda Abd. Rahman, Koramil Bunta di wakili Sertu Fajar Siswanto, perangkat Desa Balaan dan perwakilan masyarakat.
Menurut Kapolsek Nuhon, Iptu Budi Susanto Putra Lubis, hal ini terkait dengan pengusulan pemberhentian anggota BPD Balaan atas nama Jufri Jarapa yang diduga melakukan pelanggaran admistrasi.
“Perbedaan pendapat itu hal yang biasa. Hindari kekerasan ataupun intimidasi terkait masalah ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengusulan ini karena yang bersangkutan jarang masuk kantor dan tidak aktif melaksanakan tugas atau perintah Ketua BPDnya.
Kapolsek berharap permasalahan yang timbul kiranya tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan. Sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Perangkat desa dan masyarakat harus selalu berkordinasi dalam segala hal yang berhubungan dengan desa. Apabila ada kesalahpahaman antar sesama dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan sesegera mungkin,” imbau Budi.
Perlu diketahui, sebelumnya terjadi perseteruan antar perangkat desa dan masyarakat. Perseteruan tersebut sempat menyebabkan penyegelan Kantor Desa Balaan. ***