Baca Juga: Pastikan Keamanan dan Kualitas, Bupati Donggala Tinjau Pasar Takjil Ramadan di Banawa
Pandangan agak sedikit berbeda diutarakan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman. Ia menyampaikan, Permenpora 14/2024 bertujuan menjadikan organisasi olahraga seperti KONI, supaua lebih profesional dan mandiri.
Tapi disatu sisi, ia tidak menampik muncul pro dan kontra gegara Permenpora karena dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah.
“Ini menjadi tantangan bagi pengurus KONI (Sulteng). Seperti makan buah simalakama. KONI inginnya jangan campuri dalam membentuk kepengurusan, tetapi di bagian lain meminta diberikan anggaran,” ulas Adiman.
Kenapa muncul pro kontra di kalangan organisasi keolahragaan Tanah Air, menurutnya hal ini menandakan Menpora terlalu terburu-buru membuat aturan.
“Jika sebuah produk hukum diperdebatkan, maka perlu diuji. Bila undang-undang diuji di Mahkamah Konstitusi, maka peraturan perundang-undangan diuji di Mahkamah Agung,” kata Kepala Biro Hukum.
Sekaitan dengan Musprov KONI Sulteng, Adiman meminta semua pihak agar memahami azas hukum yaitu peraturan yang lebih tinggi tak boleh dilangkahi oleh aturan di bawahnya. Demikian halnya dalam pelaksanaan Musprov.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Abdul Rahman enyatakan perlu kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat dalam memajukan dunia olahraga.
Baca Juga: Cap Tikus Masih Menduduki Klasemen Teratas Liga Penyakit Masyarakat Dalam Operasi Polres Poso
Menanggapi polemik Permenpora 14/2024, ia mengungkapkan sangat memahami gejolak yang muncul pasca terbitnya Permenpora 14/2024 pada Oktober 2024 tersebut.
“Suka tidak suka, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sudah ditetapkan. Kita harus melihatnya secara positif," serunya di hadapan peserta diskusi.
Abdul Rahman mendorong penggunaan mekanisme yang sudah diatur di negara ini, bilamana ada pihak tidak setuju atau menolak penggunaan sebuah aturan atau regulasi. (*)