Urgensi Permenpora Nomor 14/2024 untuk Masa Depan Olahraga Sulteng

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:30 WIB
Dialog publik dengan tema: Masa Depan Olahraga Sulteng, digelar pada Jum'at malam (14/3/2025) di Roemah Balkot Kota Palu. (Foto: Ist).
Dialog publik dengan tema: Masa Depan Olahraga Sulteng, digelar pada Jum'at malam (14/3/2025) di Roemah Balkot Kota Palu. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Musyawarah Provinsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (Musprov KONI) Sulawesi Tengah terus jadi perbincangan publik. Musprov yang rencananya dilaksanakan Maret ini penuh dinamika.

Hal itu terlihat saat dialog publik bertemakan “Masa Depan Olahraga Sulteng” bertempat di Roemah Balkot, Kota Palu, Jumat (14/3/2025) malam.

Dialog ini diselenggarakan Forum Muda Berolahraga (FMB) Sulteng. Malam itu juga bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran calon Ketua Umum KONI Sulteng periode 2025-2029.

Baca Juga: Musprov KONI Sulteng Semakin Dekat, Seberapa Kuat Duet Fathur-Ashar?

Ada tiga narasumber yang hadir dalam dialog yang dipandu Yusrin L Banna tersebut. Yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng, Irvan Aryanto, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman, dan Anggota Komisi IV DPRD Sulteng Abdul Rahman.

Ketiga narasumber mengapresiasi dialog yang membicarakan masa depan olahraga Sulteng itu. Peserta pun demikian mereka salut. Apalagi penyelenggara dialog para anak muda.

Peserta dialog publik yang berasal dari berbagai kalangan dan profesi yang peduli dengan olahraga di Sulteng.
Peserta dialog publik yang berasal dari berbagai kalangan dan profesi yang peduli dengan olahraga di Sulteng.
Dalam diskusi itu, salah satu yang hangat dibahas soal Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang dianggap kontroversial jelang pelaksanaan Musprov KONI Sulteng.

Dalam Permenpora 14/2024 dinilai terdapat sejumlah norma yang dinilai bermasalah maupun tidak jelas.

Menurut Kadispora Sulteng Irvan Aryanto, Permenpora 14/2024 menetapkan bahwa kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga, baru bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.

Baca Juga: Arnila M Ali, Calon Ketua KONI Sulteng yang Pertama Ambil Formulir

Padahal selama ini, pelaksanaannya hanya membutuhkan persetujuan suara anggota dan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi (PO) olahraga.

Selain memberi rekomendasi soal kongres, pemerintah juga berperan melantik pengurus baru tiap induk olahraga.

Menteri juga bisa membatalkan kepengurusan yang dihasilkan dari kongres tanpa adanya rekomendasi dari mereka.

Meski menuai polemik, Irvan mengatakan bahwa AD/ART organisasi olahraga disusun tidak bertentangan dengan regulasi aturan perundang-undangan seperti peraturan menteri.

“Yang jelas, AD/ART itu mengikuti aturan perundang-undangan,” kata Irvan dalam dialog malam itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X