Pemkab Poso Bersama Dinsos Bahas Transformasi Bansos Rastra ke BPNT

photo author
- Sabtu, 7 September 2019 | 14:16 WIB
Bupati Poso, Kolonel (Purn) Darmin A.sigilipu
Bupati Poso, Kolonel (Purn) Darmin A.sigilipu

POSO, METROSULTENG.com- Belum lama ini, Dinas Sosial (Dinsos) Poso bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, menggelar sosialisasi penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Aula Bapelitbangda Selasa, (3/9/2019). Kegiatan ini, dibuka secara resmi oleh Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu, melibatkan seluruh Lurah serta Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Poso. Giat tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan transformasi Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) ke Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sosialisasi ini diisi dengan materi pedoman umum BPNT dari Dinsos Kabupaten Poso, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank BRI Cabang Poso, Perusahaan umum (Perum) Bulog, Perum Bulog Subdrive Poso serta peran Satuan tugas (Satgas) Bantuan Sosial (Bansos) Poso. Sementara Bupati Poso Darmin Sigilipu mengatakan, bahwa untuk Kabupaten Poso sendiri jumlah penerima BPNT sebanyak 19.778 keluarga. "Saya harap, para Kades dan Lurah agar meneliti kembali, dengan sebaik-baiknya data penerima bantuan yang ada. Itu harus sesuai dengan kondisi ril di lapangan, sehingga bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran," tegas Darmin. Dikatakan, BPNT merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang, serta bahan pangan e-warong yang bekerjasama dengan Bank. Olehnya, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI), tentang penyaluran Beras miskin (Raskin) diganti dengan menggunakan kartu elektronik, yang diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perBankan. "Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai," jelasnya. Sehingga, bantuan ini diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial dan pelayanan dasar. (KIM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X