METRO SULTENG - Pemerintah daerah dan dewan pengupahan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023, naik sebesar Rp 2.566.281 jika dibanding tahun 2022, sebanyak Rp 2.391.955.
Hanya saja kenaikan UMK tahun 2023 terbilang tidak terlalu signifikan, hanya naik sebesar Rp174.326.
Oleh karena dalam surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawei Tengah, menyebut UMK yang ditetapkan tidak bisa melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2023 yakni, sebesar Rp 2.599.546.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan upah minimum tahun 2023.
Dalam Pasal 16 ayat (4) Permenaker disebutkan hasil perhitungan UMK harus lebih rendah dari pada nilai UMP.
Untuk diketahui, penyesuaian UMK Banggai tahun 2023, diputuskan dalam rapat dewan pengupahan pada 2 Desember tahun 2022 lalu. ***