ekonomi

Keluhan Kontraktor Banggai Laut Soal Sisa Uang Pekerjaan, Kini Terjawab

Kamis, 22 Desember 2022 | 13:50 WIB
Rekanan jasa konstruksi saat diwawancarai media massa (Foto : Subi)

METRO SULTENG - Kritikan sejumlah rekanan jasa konstruksi kepada Pemda Banggai Laut (Balut), Sulawesi Tengah, terkait keterlambatan penyelesaian pembayaran sisa anggaran pekerjaan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) tahun 2020 lalu, sejumlah 40% atau kurang lebih sebesar Rp 80 milyar yang dijanjikan akan dibayarkan di tahun anggaran 2021, kini telah terjawab.

Dimana semua rekanan penyedia barang dan jasa alias kontaktor yang belum selesai dibayarkan sisa uang pekerjaan telah mendapat rekomendasi dari Dikpora untuk mengurus Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"Mewakili seluruh rekanan Kabupaten Banggai laut, kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bapak Bupati Sopyan Kaepa, atas upaya dalam menyelesaikan dan menyahuti permasalahan terkait keluhan para penyedia barang dan jasa yang telah lama menanti pembayaran sisa uang pekerjaan di Dikpora. Alhamdulilah hari ini sudah terjawab, Pemda Balut menyetujui pembayaran sisa uang pekerjaan sebesar 40%,” ungkap Direktur CV Dangkalan Pratama, Ashari Abdul Azis saat ditemui di halaman Kantor Dikpora Balut, Rabu (21/12/2022) kemarin.  

Dikesempatan yang sama, Direktur CV Pie, Muh Kadri Salawali mengatakan pembayaran sisa uang pekerjaan dibayarkan dua tahap. Tahun 2022 ini, dibayarkan 20%, sementara sisanya 20% akan dibayar di tahun 2023 depan.

“Kita sabar saja, meskipun anggaran baru 20% yang dicairkan, sisanya 20% akan dibayar di triwulan satu tahun depan. Dan pengurusan pencairan 20%, SP2D-nya sudah masuk ke Bank BPD Sulteng. Tinggal menunggu pembayaran,” ujar Yongki sapaan akrab Direktur CV Pie.

Menanggapi penyelesaian pelunasan sisa pembayaran kepada rekanan karena pekerjaan tahun anggaran 2020 baru dibayarkan Pemda Balut di tahun 2022 ini, Herno Tambrin salah seorang aktivis hukum yang juga politisi di daerah penghasil cengkeh itu menuturkan, langkah Pemda Balut untuk menyelesaikan hak dari kontraktor sudah sesuai mekanisme.

“Kalau tidak dibayarkan jelas itu hutang daerah. Dan tentunya pembayaran sisa uang pekerjaan tersebut sudah melalui mekanisme yang ada. Diusulkan dan disetujui antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Sebab, jika hal ini tidak melalui proses tersebut, tentunya merupakan suatu perbuatan melanggar hukum, tutur Herno.

Untuk diketahui, sebelumnya paket pekerjaan di Dikpora Balut, dialokasi dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2020. Sedangkan untuk uang pekerjaan baru terealisasi  60%. Sementara sisanya 40% rencananya akan dilunasi pada 2021 lalu.

Namun terhalang Pilkada serentak, maka pelunasan sisa uang pekerjaan 40% tertunda dan baru dibayarkan di tahun 2022 ini. *(Subi)

 

Tags

Terkini