METRO SULTENG- Kemkominfo meminta sejumlah platform digital dengan pengguna aktif di Indonesia seperti Google dan WhatsApp dan lainnya yang belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik agar mendaftar paling lambat pada 20 Juli 2022.
Apabila hal ini urung dilakukan, Kemkominfo mengancam akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Kemkominfo mengatakan aturan PSE ini supaya menjaga ruang digital di Indonesia yang mana aturan PSE bisa sebagai alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang kreatif, positif, dan produktif.
Ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Baca Juga: Pemanasan Jelang Porprov, ESI Poso Gelar Mobile Legends
Baca Juga: Pelajaran yang Dianggap Sulit di Sekolah, Matematika Justru Antarkan Suparman Raih Guru Besar UAD
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan
"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujarnya dikutip dari keterangan resmi Kominfo, dilihat pada Sabtu 16 Juli 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengemukakan, pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, tujuan diwajibkannya platform digital.
Baca Juga: Ini Identitas 10 Warga Sipil Tewas Diserang Teroris KKB Papua di Kabupaten Nduga
Baca Juga: Sulawesi Masih Tertinggal, Belum Ada Pengprov YRKI Terbentuk
Melakukan pendaftaran ini akan mewujudkan keadilan atau equal playing field antara PSE domestik dan luar negeri.
Ia menambahkan, di samping mewujudkan rasa keadilan, hal ini juga untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
Kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak," ujarnya
Adapun, hingga sekarang PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu Traveloka, Gojek, Tokopedia, OVO, Resso, Spotify, TikTok, Capcut, Helo, Dailymotion, maupun Mi chat.