METRO SULTENG, Luwuk– Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020. Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Amin Jumail melalui Kepala Seksi Administrasi dan Sistem Informasi Desa, Adriyanto mengungkapkan, kriteria warga yang berhak sebagai penerima BLT DD Rp. 600 ribu per bulan yakni, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian di masa covid-19, orang sakit kronis menahun, tidak terdata dalam program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), kartu prakerja, dan bantuan sosial tunai (BST) Rp. 600 ribu dari Kemensos. “Kategori penerima BLT ini memang beberapa kali disurati oleh Kementerian Desa PDTT, harus memenuhi sembilan kriteria dari empat belas kriteria yang dikatakan miskin. Setelah itu diralat lagi. Intinya bahwa penerima BLT itu masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang punya penyakit kronis menahun,” ungkapnya pada metrosulteng.com, Rabu (13/5/2020) di kantornya. Ia menjelaskan, mekanisme pendataan BLT dilakukan oleh tim relawan desa. “Tim relawan sesuai juknis dalam surat Kemendes PDTT dan Kemendagri, diketuai kepala desa, wakil ketua, ketua BPD, anggotanya terdiri dari tokoh masyarakat, pendamping desa, pendamping PKH, dengan mitranya Babinsa dan Babinkantibmas,” ujar Adri sapaan akrabnya. Sambunganya, hasil pendataan nantinya akan dirapatkan dalam musyawarah desa (Musdes) khusus, tentunya melibatkan BPD, unsur pemerintah desa, dan tokoh-tokoh masyarakat. “Hasil pendataan tim relawan akan divalidasi dan difinalisasi di Musdes khusus tersebut. Bisa saja ada yang dikatakan berhak, disepakakati tidak atau sebaliknya. Jadi, dalam Musdes khusus itu yang menentukan warga mana yang berhak dan mana yang tidak, semua ditentukan disitu,” jelasnya. Kaitannya dengan pengawasan, salah satunya BLT, Kata Adri, sesuai edaran, Bupati mendelegasikan Camat untuk mengesahkan penerima BLT. Selain surat edaran, DPMD juga menyampaikan surat-surat dari Kemendes PDTT yang langsung ditujukan ke kepala desa. “Yang kami sampaikan mengenai tekhnis, bagaimana pendataan dan penetapan penerima BLT yang seperti apa. Disamping itu, kami melibatkan pendamping-pendamping yang ada di desa seperti pendamping desa di kecamatan, pendamping desa lokal di desa dan tenaga ahli di kabupaten,” sebutnya. . Untuk jumlah desa yang sudah mencairkan ADD/DD, berjumlah 163 dari 291 desa di 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Banggai. Sementara jumlah desa yang sudah menyalurkan BLT, berjumlah 75 desa, tambah Adri menutup perjumpaan. ***