METRO SULTENG – Sampai dengan bulan Agustus 2023, tercatat ada sekitar 30 ribu kendaraan di Kabupaten Banggai, yang menunggak pajak atau dengan kata lain Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU).
Angka penunggakan pajak yang tergolong cukup fantastis itu, terdiri dari tunggakan kendaraan roda dua maupun empat yang tersebar di 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah V Banggai, Wahyudin R. Lasimpala, SE saat dijumpai di kantornya, belum lama ini.
Kata dia, melihat angka penunggak pajak kendaraan yang tergolong masih sangat signifikan ini, sehingga UPT Bapenda Wilayah V Banggai melakukan kiat-kiat upaya terobosan di lapangan untuk mengoptimalkan pelunasan pajak kendaraan.
Kiat-kiat ini diantaranya, Penegakan Hukum (Gakum) yang serentak dilakukan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 8 sampai dengan 11 Agustus 2023 lalu. Selain itu, kegiatan super PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), termasuk aksi tempel-tempel berupa stiker kepada kendaraan bermotor yang tercatat sudah menunggak pajak.
“Alhamdulillah, kegiatan Gakum di tanggal 8 sampai dengan 11 Agustus 2023 lalu itu, cukup memberikan efek positif karena kegiatan tersebut sedikitnya berhasil menjaring kurang lebih 200 unit kendaraan penunggak pajak.
Dan kegiatan ini akan dilakukan secara periodik setiap bulannya, guna menekan angka penunggak pajak yang masih cukup signifikan di Kabupaten Banggai,” sebut Wahyudin. ***