ekonomi

Udang Beku untuk Ekspor Terkontaminasi Radioakif, DPR Pertanyakan Keamanan Konsumsi Dalam Negeri

Selasa, 11 November 2025 | 18:09 WIB
Foto ilustrasi - DPR desak Kemenperin soal keamanan udang beku di pasar lokal. (Unsplash/Etienne Girardet)

METRO SULTENG - Komisi VII DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan melakukan pembahasan mengenai isu udang beku terpapar Cesium-137 (Cs-137).

Dalam RDP tersebut, DPR mempertanyakan pada Kemenperin tentang kemungkinan pemasarannya ke pasar lokal.

DPR menyinggung soal kekhawatiran paparan radioaktif tersebut juga sampai kepada konsumen lokal, meski yang permasalahan awalnya adalah udang beku ekspor untuk Amerika Serikat.

Desak Kemenperin Perhatikan Keamanan Udang untuk Dalam Negeri

Terkait permasalahan ekspor udang beku, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, mencecar Kemenperin tentang kemungkinan udang dari produksi yang sama turut terpapar dan dikonsumsi masyarakat Indonesia sendiri.

“Ini didistribusikan di dalam negeri, ngga pak? Ini kan kita bicara udang yang diekspor,” ujar Evita saat rapat pada Senin, 10 November 2025.

Baca Juga: Dinas PUPR Gelar Seminar Akhir RIPS Dilingkungan Pemkab Banggai

“Ini dari tempat yang sama, dari sekian ratus produksi udang beku perusahaan ini, ada yang didistribusikan ke dalam negeri? Ini kita yang luar negerinya aman, udah pada makan sama kita semua,” imbuhnya.

Dari kekhawatiran tersebut, DPR meminta Kemenperin juga menyisir udang beku di pasar dalam negeri.

“Jangan-jangan ini dia juga distribusi lokal yang tidak ambil tindakan apapun, yang penting kalau orang Indonesia nggak apa-apa, ya sudah,” lanjutnya.

Menurutnya, jika ada konsumsi udang terpapar radioaktif oleh konsumen dalam negeri dan berdampak di 10 tahun kemudian, pembahasan sekarang menjadi tak bermakna.

Ingatkan Tegas Menarik Penyebaran Udang Beku di Pasar Lokal Jika Terbukti

Selain pengawasan, DPR juga mengingatkan penindakan tegas jika terbukti ada distribusi udang beku terpapar radioaktif di pasar dalam negeri.

“Ini hati-hati loh. Kita harus melakukan perlindungan terhadap rakyat kita, masyarakat kita. Kalau memang ada melakukan distribusi domestik itu juga harus ditarik dari pasaran, Pak,” tegas Evita.

Baca Juga: Kenali Perbedaan ITK, ITAS, dan ITAP: Jenis Izin Tinggal bagi Warga Asing di Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini