Rincian Manfaat dari Program JKK dan JKM
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sejumlah manfaat yang bisa diterima peserta adalah:
- Peserta program bisa menerima perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis penerima manfaat.
- Perawatan di rumah, yaitu perawatan medis ketika peserta tidak bisa melanjutkan pengobatan di rumah sakit karena alasan tertentu dengan batasan biaya paling banyak Rp20 juta.
- Ahli waris bisa menerima santunan berupa uang tunai sejumlah 48 kali upah ketika peserta meninggal.
- Santunan uang tunai sebesar 56 kali upah ketika peserta mengalami cacat total.
- Beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama satu tahun dengan besaran 100 persen dari upah dan 50 persen dari upah setelah lewat masa satu tahun untuk enam bulan.
2. Jaminan Kematian
Program ini memberikan manfaat uang tunai yang akan diserahkan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Adapun beberapa manfaat yang diterima oleh peserta adalah:
- Santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan yang diberikan sekaligus, dengan total manfaat santunan mencapai Rp42 juta.