6. Tidak berlaku bagi pemenang Program Pengusaha Muda BRILiaN tahun 2020, 2022, 2023, dan 2024.
7. Rata-rata omzet selama 12 bulan terakhir berada dalam rentang Rp166 juta hingga Rp1,25 miliar per bulan.
8. Tidak sedang mengikuti program serupa saat pendaftaran maupun selama pelaksanaan Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025.
B. Ketentuan Bisnis
1. Usaha telah memiliki legalitas berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
2. Usaha sudah berbadan hukum, dibuktikan dengan dokumen pendukung. Jika masihdalam proses, dapat melampirkan dokumen bukti pengurusan.
3. Kategori usaha: Food & Beverage, Home Décor & Craft, Accessories & Beauty, Fashion & Wastra, atau Healthcare / Wellness.
Baca Juga: Bupati Donggala Sesalkan Kasus Bullying di Desa Sumari, Perintahkan Sekda dan Kadis Tindaklanjuti
4. Untuk kategori Food & Beverage, telah memiliki sertifikasi halal (dapat diurus ketika
mengikuti program)
5. Untuk kategori Healthcare / Wellness, telah memiliki izin edar BPOM (dapat diurus ketika mengikuti program).
6. Memiliki produk atau jasa yang inovatif dan menjawab kebutuhan pasar, bukan reseller ataupun franchise
7. Usaha menjalankan kegiatan operasional di salah satu dari delapan wilayah berikut:
Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Makassar, dan Palembang.
8. Peserta yang terpilih wajib menyerahkan pakta integritas yang mencakup komitmen mengikuti seluruh rangkaian program, tidak pernah terjerat kasus hukum, tidak sedang mengikuti atau menjadi pemenang program serupa, serta bersedia untuk dipublikasikan sebagai peserta Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025.
Proses pendaftaran dibuka hingga 24 September 2025 melalui situs resmi www.pengusahamudabrilian.com. BRI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia Program Pengusaha Muda BRILiaN. Program ini tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.***