ekonomi

Ombudsman Sidak SPBU dan Pangkalan di Kota Palu

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:02 WIB
Ombudsman turun melakukan sidak ke sejumlah SPBU dan Pangkalan LPG yang ada di Kota Palu, Rabu 27 Maret 2024. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, dan Vice President Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga, Pramono Wibowo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa SPBU dan pangkalan LPG di Kota Palu dalam rangka pengawasan penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi, Rabu (27/3/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan BBM Bersubsidi seperti solar dan pertalite, ketetapan sasaran penyaluran, evaluasi dan efektivitas penggunaan aplikasi MyPertamina, serta melakukan uji tera guna memastikan kuantitas dan kualitas BBM bersubsidi.

Baca Juga: Sidak di Pasar Inpres Manonda Palu, Ini Temuan Ombudsman

Sidak juga dilakukan untuk melihat langsung ketersediaan pasokan LPG Bersubsidi, serta evaluasi dan progres pendataan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP).

Hasilnya, pada layanan BBM bersubsidi, Ombudsman melihat pelayanan yang diberikan oleh Pertamina kepada konsumen di SPBU telah menerapkan digitalisasi aplikasi MyPertamina.

Khusus untuk BBM Bio Solar, transaksi penjualan sudah cukup efektif menggunakan barcode pada aplikasi MyPertamina. Hal ini dilakukan agar tercapai subsidi tepat sasaran.

"Namun, Ombudsman tetap mendorong pihak Pertamina untuk memperkuat pengawasan guna mencegah praktik penggunaan banyak barcode pada satu kendaraan. Hal itu perlu dilakukan agar mencegah adanya spekulan yang berupaya melakukan penyimpangan maupun penimbunan BBM bersubsidi," ujar Yeka.

Selain itu, Ombudsman memperoleh informasi bahwa sebelum Januari 2024, sering terjadi antrean panjang kendaraan yang akan membeli Bio Solar di berbagai SPBU di Kota Palu.

Baca Juga: Asisten Ombudsman Sulteng Diterima di KPK

Atas permasalahan tersebut, telah diperoleh penyelesaian dan solusi melalui kesepakatan para stakeholder terkait seperti Pemda dan Pertamina, dengan mengatur jenis kendaraan dan waktu pembelian pada setiap SPBU di Kota Palu.

"Ombudsman memberikan apresiasi atas upaya para pihak dalam bersinergi menyelesaikan masalah. Praktik baik ini perlu dicontoh dan diterapkan di berbagai kabupaten dan kota lainnya, sehingga berdampak positif untuk pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat," kata Yeka.

Dari sisi ketersediaan pasokan BBM, dinilai sudah mencukupi kebutuhan di Kota Palu. Termasuk, hasil uji tera yang dilakukan oleh Ombudsman bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, menunjukkan bahwa kuantitas BBM Bersubsidi (solar & pertalite) telah sesuai takaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sedangkan hasil pemantauan di Pangkalan LPG, Ombudsman memantau penerapan pembelian LPG bersubsidi dengan konsumen menunjukkan KTP, yang kemudian dicatat melalui Merchant Apps Pertamina (MAP).

Langkah ini bertujuan agar LPG bersubsidi dapat dirasakan oleh golongan pengguna yang berhak.

Bagi masyarakat yang belum terdata dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), mereka tetap dapat melakukan pembelian dengan dilakukan pendataan terlebih dahulu melalui MAP.

Halaman:

Tags

Terkini