ekonomi

Jelang Ramadhan 1445 H, Harga dan Stok Kebutuhan Pokok di Sulteng Terus Dipantau

Kamis, 29 Februari 2024 | 07:47 WIB
Plh Kasdis Perindag Sulteng, Mira Yuliastuti, foto bersama peserta pelatihan. (Foro: Yusuf).

METRO SULTENG - Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H, beberapa harga barang kebutuhan pokok di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah mengalami kenaikan.

Terkait kenaikan harga, Bidang Perdagangan Dinas Perindag Provinsi Sulteng melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang kebutuhan pokok seperti beras, sayur mayur, lauk pauk dan sebagainya.

Baca Juga: Ada Paket Khusus di Swiss-Belinn Luwuk Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah

Pelaksana harian (Plh) Kadis Perindag Sulteng, Mira Yuliastuti, memberi perhatian khusus masalah ini saat memberi sambutan di penutupan kegiatan Pelatihan Teknis Kebijakan Perdagangan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Angkatan Pertama Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan (BPAP) Makassar bertempat di Aula Sakulati kantor Disperindag Sulteng, Rabu (28/2/2024).

Mira Yuliastuti menjelaskan tujuan pelatihan teknis tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para peserta tentang kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Menurutnya, pasca penerbitan Peraturan Presiden nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kewenangan Menteri Perdagangan di Bidang Stabiliisasi Harga dan Distribusi Pangan telah didelegasikan kepada Kepala Badan Pangan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintah dibilang pangan.

Baca Juga: Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan 2024, Perhatikan 10 Adab Saat Ziarah Kubur serta Bacaaan Salam Pada Ahli Kubur

Plh Kadis Perindag Sulteng, Mira Yuliastuti.
Akan tetapi, lanjutnya, apabila merujuk kembali ketentuan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam lampiran DD bahwa pembagian urusan pemerintah di bidang perdagangan sub urusan nomor 3.

Disebutkan, pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan provinsi kabupaten/kota masih memiliki tiga kewenangan yakni;

1). Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
2). Pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting, serta
3). Melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok.

Mira Yuliastuti berharap peserta yang sudah mengikuti pelatihan agar terus belajar dan meningkatkan pengetahuannya tentang kebijakan pemerintah dan perkembangan terbaru di bidang perdagangan, pemantauan dan analisis harga serta stok barang kebutuhan.

Baca Juga: Awal Puasa 2024 Muhammadiyah Ditetapkan 1 Ramadan 1445 H pada 11 Maret, Berikut Penjelasan Majelis Tarjih

"Dengan begitu tugas dan fungsinya dilakukan dengan penuh tanggung jawab sebagai bahan pelaporan terhadap pimpinan di daerah sebagai acuan pengambilan kebijakan," kata Mira. 

Sementara itu Kepala Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan Makassar, Pusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag, Zulfianah Ahmady menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan untuk pengembangan kompetensi teknis khususnya bagi ASN Perdagangan Daerah.

Peserta pelatihan teknis berasal dari kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Tengah serta Provinsi Sulawesi Tenggara.

Halaman:

Tags

Terkini