METRO SULTENG - Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H, beberapa harga barang kebutuhan pokok di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah mengalami kenaikan.
Terkait kenaikan harga, Bidang Perdagangan Dinas Perindag Provinsi Sulteng melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang kebutuhan pokok seperti beras, sayur mayur, lauk pauk dan sebagainya.
Baca Juga: Ada Paket Khusus di Swiss-Belinn Luwuk Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah
Pelaksana harian (Plh) Kadis Perindag Sulteng, Mira Yuliastuti, memberi perhatian khusus masalah ini saat memberi sambutan di penutupan kegiatan Pelatihan Teknis Kebijakan Perdagangan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Angkatan Pertama Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan (BPAP) Makassar bertempat di Aula Sakulati kantor Disperindag Sulteng, Rabu (28/2/2024).
Mira Yuliastuti menjelaskan tujuan pelatihan teknis tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para peserta tentang kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Menurutnya, pasca penerbitan Peraturan Presiden nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kewenangan Menteri Perdagangan di Bidang Stabiliisasi Harga dan Distribusi Pangan telah didelegasikan kepada Kepala Badan Pangan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintah dibilang pangan.
Disebutkan, pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan provinsi kabupaten/kota masih memiliki tiga kewenangan yakni;
1). Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
2). Pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting, serta
3). Melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok.
Mira Yuliastuti berharap peserta yang sudah mengikuti pelatihan agar terus belajar dan meningkatkan pengetahuannya tentang kebijakan pemerintah dan perkembangan terbaru di bidang perdagangan, pemantauan dan analisis harga serta stok barang kebutuhan.
"Dengan begitu tugas dan fungsinya dilakukan dengan penuh tanggung jawab sebagai bahan pelaporan terhadap pimpinan di daerah sebagai acuan pengambilan kebijakan," kata Mira.
Sementara itu Kepala Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan Makassar, Pusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag, Zulfianah Ahmady menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan untuk pengembangan kompetensi teknis khususnya bagi ASN Perdagangan Daerah.
Peserta pelatihan teknis berasal dari kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Tengah serta Provinsi Sulawesi Tenggara.