METRO SULTENG- Sebelumnya,tim juru sita dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso di Morowali disinyalir akan menyita bangunan ruko yang terletak didepan Pasar Bungku Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Rencana ini buntut dari dugaan, penunggakan pembayaran pajak salah satu pengusaha pertambangan yang beraktivitas di Morowali.
"Rencana kami akan menyita ruko didepan pasar bungku, akan tetapi terkendala bukti kepemilikan," ungkap Garin Rahardian selaku tim juru sita, Rabu (17/1/23), dikutip dari Kabarinspirasi.com.
Baca Juga: Teknologi Budidaya Udang ala Ekuador, Telah Diujicobakan di Kabupaten Parigi Moutong Sulteng
Menurut informasi yang beredar tunggakan pembayaran pajak tersebut diduga mencapai 1,2 Triliun dan pihak KPP Poso baru menyita dua unit truk operasonal aset perusahaan.
"Kami menyita dua unit truk operasonal aset perusahaan,disita di wilayah Bahomotefe,Bungku Timur," bebernya.
Selanjutnya dalam waktu dekat ini, dia berencana akan turun kelapangan untuk melakukan lelang terhadap mobil yang disita, namun terlebih dahulu akan dilengkapi legalitasnya.
Sementara itu, dari hasil komfirmasi bagian umun KPP Poso Mohanmad Prawingyo, ternyata tunggakan Rp1,2 Triliun itu tidak benar. Kata dia, bukan 1,2 T akan tetapi hanya Rp1,2 Milyar.
"Itu bukan Rp 1,2 T tapi Rp1,2 Milyar," kata Prawingyo kepada Metrosulteng. Jumat (19/1/24)
Soal ada penyitaan dua unit truk dan rencana menyita ruko depan pasar Bungku, Prawingyo belum bisa memberikan keterangan lebih jelas dengan alasan regulasi.
"Selebihnya kami belum bisa beberkan, namun informasi Rp1,2 T tidak benar. Tunggakan pajak juga itu terjadi ditahun 2022," ungkapnya.***