ekonomi

Penetapan UMK Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Belum Sejahterakan Buruh

Selasa, 28 November 2023 | 21:44 WIB

METRO SULTENG - Penetapan Upah Minimum Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut) untuk tahun 2024 di dua daerah industri nikel, masih belum memenuhi harapan buruh untuk mencapai kesejahteraan.

Sebagai informasi, Upah Minimum Kabupaten Morowali Utara mengalami kenaikan sebesar 9,7 persen dari Rp 3.359.224,00 menjadi Rp 3.685.874,89.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten Morowali hanya naik 7,80 persen, meningkat sebesar Rp 252.470,91 dari UMK 2023.

Bakit Sulaiman, salah seorang aktivis dari Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS), menyatakan kekecewaannya terhadap kenaikan UMK tersebut.

Menurutnya, idealnya kenaikan UMK di kedua daerah industri tambang nikel seharusnya mencapai 12 persen, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Kenaikan UMK di Morowali dan Morowali Utara tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ungkap Bakit Sulaiman. Dia juga menyoroti potensi dampak buruk terhadap pemutusan upah sektoral akibat kenaikan yang tidak sesuai harapan.

Sementara gaji ASN, TNI, dan Polri mengalami kenaikan sebesar 8 persen, dan pensiunan sebesar 12 persen, Bakit Sulaiman menyatakan keheranannya.

"Belum pernah terjadi sejarah kenaikan upah buruh lebih rendah dari pegawai lainnya. Ini menimbulkan dugaan ada ketidakberesan di meja dewan pengupahan," tegasnya.

Dengan penetapan UMK 2024 yang dinilai belum mencapai harapan buruh di sektor industri nikel dan tambang, Bakit Sulaiman merasa prihatin.

Ia menyoroti ketidaksetaraan antara kenaikan UMK Morowali Utara sebesar 9,7 persen dan Morowali sebesar 7,80 persen sebagai hal yang mencemaskan.

Tidak hanya itu, Bakit Sulaiman menunjukkan perhatiannya terhadap pengaruh kondisi ekonomi dan inflasi terhadap kenaikan UMK. Ia menyebut bahwa sewa kost dan harga kebutuhan pokok berpotensi naik, dipicu oleh kenaikan UMK, sementara harga kebutuhan pokok hampir setiap bulan mengalami kenaikan akibat inflasi. ***

Tags

Terkini