METRO Sulteng – Seluruh Gubernur di 38 provinsi se-Indonesia diminta menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024, paling lambat hari ini, 21 November 2023.
Sedangkan untuk upah minimum 2024 kabupaten/kota harus ditetapkan Gubernur paling lambat 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI, dan selanjutnya di Undang-undangkan pada tanggal 10 November 2023," ungkap Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya, dikutib Selasa (21/11/2023).
Kata Menaker, penetapan upah minimum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus berdasarkan masukan dari dewan pengupahan yang ada di setiap daerah.
Terkait kenaikan UMP, sejumlah provinsi pun telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 yang akan berlaku 1 Januari 2024.
Berikut daftar Provinsi yang sudah menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 :
- Sulawesi Tengah dari Rp. 2.599.546 menjadi Rp. 2.736.698 atau naik Rp. 137.152.
- Sulawesi Barat dari Rp. 2.871.795 menjadi Rp. 2.914.958 atau naik Rp. 43.163.
- Sulawesi Selatan dari Rp. 3.385.145 menjadi Rp3.434.289 atau naik Rp. 49.153.
- Sumatera Barat dari Rp. 2.742.276 menjadi Rp. 2.811.499 atau naik Rp. 69.223.
- Sumatera Utara dari Rp. 2.710.493 menjadi Rp. 2.809.915 atau naik Rp. 99.422.
- Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.371.407 menjadi Rp. 2.444.067 atau naik Rp72.660.
- Jambi dari Rp. 2.943.121 menjadi Rp. 3.037.121 atau naik Rp. 94.000.
- Bangka Belitung dari Rp. 3.498.479 menjadi Rp. 3.640.000 atau naik Rp. 141.521.
- Kepulauan Riau (Kepri) dari Rp 3.279.194 menjadi Rp 3.402.492 atau naik Rp. 123.298
- Bali dari Rp 2.713.672 menjadi Rp 2.813.672 atau naik Rp.000.
- Aceh dari Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.460.672 atau naik Rp 47.000.
- Maluku Utara dari Rp. 2.976.720 menjadi Rp. 3.200.000 atau naik Rp. 221.646.
- Jawa Timur dari Rp. 2.040.244 menjadi Rp. 2.165.244 atau naik Rp. 125.000.
- Jawa Barat dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495 atau naik Rp. 70.825.
- Kalimantan Barat dari Rp. 2.608.601 menjadi Rp 2.702.616 atau naik Rp 94.000.
- DKI Jakarta dari Rp. 4.901.798 menjadi Rp. 5.067.381 atau naik Rp. 165.583.
- DI Yogyakarta dari Rp.981.782 menjadi Rp. 2.125.897 atau naik 144.115
- Sulawesi Tenggara dari Rp 2.758.984 menjadi 2.885.96 4 atau naik Rp. 126.980.
- Lampung dari Rp. 2.633.284 menjadi Rp. 2.716.496 atau naik Rp. 83.212.
- Riau dari Rp 3.191.662 menjadi Rp 3.294.625 atau naik Rp. 102.963.
- Sulawesi Utara dari Rp 3.485.000 menjadi Rp 3.545.000 atau naik Rp. 60.000
- Kalimantan Selatan dari Rp 3.149.977 menjadi Rp 3.282.812 atau naik Rp 132.834.
- Kalimantan Timur dari Rp 3.201.396 menjadi Rp 3.360.858 atau naik Rp 159.459