ekonomi

Sejumlah Provinsi Umumkan Kenaikan UMP 2024, Berikut Daftarnya!

Selasa, 21 November 2023 | 18:23 WIB
ilustrasi UMP (foto : dok koran JP)

METRO Sulteng – Seluruh Gubernur di 38 provinsi se-Indonesia diminta menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024, paling lambat hari ini, 21 November 2023.

Sedangkan untuk upah minimum 2024 kabupaten/kota harus ditetapkan Gubernur paling lambat 30 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI, dan selanjutnya di Undang-undangkan pada tanggal 10 November 2023," ungkap Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya, dikutib Selasa (21/11/2023).

Kata Menaker, penetapan upah minimum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus berdasarkan masukan dari dewan pengupahan yang ada di setiap daerah.

Terkait kenaikan UMP, sejumlah provinsi pun telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 yang akan berlaku 1 Januari 2024.

Berikut daftar Provinsi yang sudah menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 :

  1. Sulawesi Tengah dari Rp. 2.599.546 menjadi Rp. 2.736.698 atau naik Rp. 137.152.
  2. Sulawesi Barat dari Rp. 2.871.795 menjadi Rp. 2.914.958 atau naik Rp. 43.163.
  3. Sulawesi Selatan dari Rp. 3.385.145 menjadi Rp3.434.289 atau naik Rp. 49.153.
  4. Sumatera Barat dari Rp. 2.742.276 menjadi Rp. 2.811.499 atau naik Rp. 69.223.
  5. Sumatera Utara dari Rp. 2.710.493 menjadi Rp. 2.809.915 atau naik Rp. 99.422.
  6. Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.371.407 menjadi Rp. 2.444.067 atau naik Rp72.660.
  7. Jambi dari Rp. 2.943.121 menjadi Rp. 3.037.121 atau naik Rp. 94.000.
  8. Bangka Belitung dari Rp. 3.498.479 menjadi Rp. 3.640.000 atau naik Rp. 141.521.
  9. Kepulauan Riau (Kepri) dari Rp 3.279.194 menjadi Rp 3.402.492 atau naik Rp. 123.298
  10. Bali dari Rp 2.713.672 menjadi Rp 2.813.672 atau naik Rp.000.
  11. Aceh dari Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.460.672 atau naik Rp 47.000.
  12. Maluku Utara dari Rp. 2.976.720 menjadi Rp. 3.200.000 atau naik Rp. 221.646.
  13. Jawa Timur dari Rp. 2.040.244 menjadi Rp. 2.165.244 atau naik Rp. 125.000.
  14. Jawa Barat dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495 atau naik Rp. 70.825.
  15. Kalimantan Barat dari Rp. 2.608.601 menjadi Rp 2.702.616 atau naik Rp 94.000.
  16. DKI Jakarta dari Rp. 4.901.798 menjadi Rp. 5.067.381 atau naik Rp. 165.583.
  17. DI Yogyakarta dari Rp.981.782 menjadi Rp. 2.125.897 atau naik 144.115
  18. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.758.984 menjadi 2.885.96 4 atau naik Rp. 126.980.
  19. Lampung dari Rp. 2.633.284 menjadi Rp. 2.716.496 atau naik Rp. 83.212.
  20. Riau dari Rp 3.191.662 menjadi Rp 3.294.625 atau naik Rp. 102.963.
  21. Sulawesi Utara dari Rp 3.485.000 menjadi Rp 3.545.000 atau naik Rp. 60.000
  22. Kalimantan Selatan dari Rp 3.149.977 menjadi Rp 3.282.812 atau naik Rp 132.834.
  23. Kalimantan Timur dari Rp 3.201.396 menjadi Rp 3.360.858 atau naik Rp 159.459

Tags

Terkini