Guru Honorer dan Pekerja Gaji Dibawah Rp3,5 Juta akan Dapat Subsidi Upah dari Pemerintah, Begini Kata Sri Mulyani untuk Cara Mendapatkan

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 22:31 WIB
Subsidi Upah (Foto: Ilustrasi/AI)
Subsidi Upah (Foto: Ilustrasi/AI)

METRO SULTENG - Akhirnya pemerintah akan mengalokasikan anggaran senilai Rp10,72 triliun dari APBN untuk mendukung program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan pada bulan Juni dan Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bantuan ini ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan serta guru honorer.

“Subsidi upah disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 2 Juni 2025.

Menurutnya, sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU.

Baca Juga: BATAL Diskon Listrik Juni–Juli 2025, Sri Mulyani Gantikan Dengan Bantuan Subsidi Upah Rp24,44 Triliun Yang Dibagi ke 5 Kelompok Penerima Ini

Para penerima adalah pekerja dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Setiap penerima BSU nantinya akan mendapatkan bantuan senilai Rp300 ribu per bulan untuk Juni dan Juli.

Selain itu, bantuan serupa juga akan diberikan kepada guru honorer.

Nantinya, guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta guru yang terdata di Kementerian Agama juga akan mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu.

Adapun pelaksanaan program ini akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor padat karya.

Baca Juga: Elkan Baggott Absen Bela Timnas Indonesia Melawan Cina dan Jepang, Dapat Perpanjang Kontrak di Ipswich Town

Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi 2,7 juta tenaga kerja dari tekanan global.

Diskon iuran JKP tersebut, kata Sri Mulyani, tidak dibiayai melalui APBN.

Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bentuk dukungan bagi industri padat karya agar para pekerja tetap terlindungi meski menghadapi situasi ekonomi yang menantang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X