Diskon Token Listrik 50 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ikuti Cara Mendapatkannya, Gambang dan Tak Merepotkan

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 12:09 WIB
Meteran listrik
Meteran listrik

METRO SULTENG-Pemerintah telah menetaokan diskon listrik berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pemerintah akan memberikan diskon 50 % kepada pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Diskon ini berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

Baca Juga: Masyarakat Sambut Positif Keputusan Prabowo PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Untuk memperoleh diskon ini pelanggan tidak perlu melakukan registrasi apapun karena akan dilakukan secara otomatis oleh sistem digital PLN. Pemberian diskon ini menggunakan dua sistem berbeda sebagai berikut :

1. Untuk pelanggan pascabayar progam diskon ini akan otomatis :

Pemakaian Januari yang dibayarkan pada rekening Februari 2025 akan mendapatkan diskon
Pemakaian Februari yang dibayarkan pada rekening Maret 2025 akan mendapatkan diskon.

Baca Juga: Kebakaran di Makassar Malam Tahun Baru 2025 Terjadi Disejumlah Titik, Diduga Karena Petasan

2. Untuk pelanggan prabayar progam diskon ini akan diberikan secara langsung saat pembelian token listrik bulan Januari dan Februari 2025, dimana pelanggan PLN tidak mendapatkan diskon harga pembelian secara langsung akan tetapi pelanggan akan mendapatkan kWh 2 kali lipat.

Jadi pelanggan tetap membeli harga token dengan harga seperti biasa hanya mendapatkan kWh 2 kali lipat.

Pembayaran tagihan dan pembelian token listrik diskon 50 % ini dapat dilakukan melalui PLN Mobile, e-commerce maupun minimarket yang telah bekerjasama dengan PLN.

Baca Juga: Goodbye 2024, Welcome 2025, Malam Pergantian Tahun di Morut Aman Terkendali

Pemberian diskon ini juga ada pembatasan sebagai berikut :

1. Tarif 450 VA maksimal 720 jam atau setara 324 kWh

2. Tarif 900 VA maksimal 720 jam atau setara 648 kWh

3. Tarif 1300 VA maksimal 720 jam atau setara 936 kWh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: media berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X